Awang Dharma Bhakti,Mantan Kepala Dinas Kimpraswil Kaltim Dituntut 30 Bulan

Friday 21 August 2009
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Permukiman dan Prasarana Wilayah Kalimantan Timur Awang Dharma Bhakti yang diduga terlibat kasus korupsi proyek jalan Talisayan-Tanjung Redeb senilai Rp 33 miliar, dituntut tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Tim JPU Kejati Kaltim menyatakan, Awang secara bersama-sama turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa Awang Dharma Bhakti yang dibacakan jaksa Abdullah Noer Deny SH didampingi Eko Nugroho SH di PN Samarinda, Kamis (20/8).

Dalam berkas tuntutan setebal 130 halaman itu Awang dinyatakan terbukti secara bersama dan turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diungkapkan dalam dakwaan subsidair. Karena itu JPU mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan ketua tim JPU Abdullah Noer Deny juga disertakan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara. Sedangkan hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Deny dalam berkas tuntutan yang dibacakannya.

Hasil audit investigasi BPKP Kaltim menyebut adanya kekurangan volume pekerjaan untuk empat item, yakni galian tanah biasa, pekerjaan land clearing, penyiapan badan jalan, dan pembangunan jembatan darurat, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.860.240.294.

Majelis hakim yang dipimpin Tumpal Napitupulu SH didampingi hakim anggota Polin Tampubolon SH dan Hendri Tarigan SH akan melanjutkan sidang pembelaan tanggal 31 Agustus mendatang.

Hanya keluarkan SPK.

Penasihat Hukum terdakwa, Arjunawan SH, menilai, tuntutan tim JPU tidak terbukti dan terkesan keliru menuntut kliennya. Kata dia, kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

"Tuntutan JPU tidak benar, itu keliru tuntutannya. Unsur perbuatan melawan hukumnya saja tidak terbukti, sehingga tidak terbukti adanya penyalahgunaan jabatannya. Kalau unsur perbuatan melawan hukumnya itu tidak terbukti, apa yang mau dituntut. Seharusnya tuntutannya itu tidak terbukti melawan hukum," kata Arjunawan, sesusai sidang.

Ia mengungkapkan, keterlibatan Awang dalam kasus ini tidak terbukti. Pasalnya, hanya dengan mengeluarkan surat-surat keputusan dianggap dapat menimbulkan kerugian negara. "Kebijakan klien saya itu tidak ada hubungannya dengan kerugian negara. Pak Awang hanya mengeluarkan surat perintah kerja (SPK), di mana kaitannya dengan kerugian negara," ungkapnya.

Awang, lanjut Arjunawan, dianggap tidak menerima surat pertanggungjawab (SPJ) proyek tersebut. Malah pimpinan proyek (pimpro Ersani) menyerahkan SPJ itu langsung kepada Gubernur Kaltim saat itu. "SPJ proyek itu pertanggungjawabannya tidak ke kepala dinas PU, tapi langsung ke Gubernur," katanya.

sumber : kmps

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

About Me

My Photo
Ernesto Silangen
samarinda, kalimantan timur, Indonesia
View my complete profile

Followers

 
Copyright © Mahakam News