Antasari Diperiksa Tim KPK Empat Jam

Thursday 20 August 2009
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) n o n a k t i f A n t a s a r i Azhar diperiksa tim pengawasan internal KPK selama empat jam di Rumah Ta h a n a n N a r k o b a Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.

Tim pemeriksa yang berjumlah lima orang datang ke rumah tahanan pukul 10.30 WIB dan keluar sekitar pukul 14.30. Mereka datang ke rumah tahanan itu dengan menaiki dua mobil. Sesampai di depan Rumah Tahanan Narkoba, mereka enggan memberikan keterangan kepada wartawan mencegat di sana. Salah satu tim pemeriksa, Cesna Anwar, kemarin hanya mengatakan bahwa pemeriksaan itu bersifat internal dan hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan KPK.

Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli mengatakan, Antasari diperiksa terkait pelanggaran kode etik.Tapi dia belum bisa menjelaskan lebih jauh lantaran harus dilaporkan ke pimpinan terlebih dulu."Pak Antasari sangat kooperatif.Pemeriksaan masih terus berlanjut," katanya. Kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir,mengatakan,pemeriksaan KPK terhadap Antasari berkaitan dengan testimoni. Pemeriksaan bersifat internal dan tidak berkaitan dengan masalah kode etik pimpinan KPK.

Menurut dia, kedatangan lima penyidik KPK hanya untuk mengecek kebenaran testimoni. "Bapak sangat kooperatif. Beliau masih sangat bangga dengan KPK. Artinya, keperluan penyidikan ini karena dianggap masih ada yang lebih prinsip bahwa lembaga ini terancam," ucapnya. Pengacara Antasari yang lain,M Assegaf,mengatakan,tim kuasa hukum memilih keluar dari ruang tahanan karena pemeriksaan ini masalah internal KPK."Kami tidak mendampingi Pak Antasari karena ini masalah internal," ungkapnya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto menuturkan, pimpinan KPK belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pengawasan internal KPK terhadap Antasari Azhar. Hal tersebut karena pemeriksaan Antasari baru pertama kali dilakukan. ”Saya belum menerima laporan hasil pemeriksaan.

Kalaupun ada, belum bisa disampaikan karena belum tuntas,” ujar Bibit saat berbincang- bincang dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Terkait materi pertanyaan untuk Antasari, Bibit mengaku itu merupakan teknis penyidikan. Dia hanya memastikan bahwa semua dugaan pelanggaran yang dilakukan Antasari akan ditelusuri oleh tim pengawasan internal KPK.

Termasuk di antaranya tindakan Antasari yang memberi uang kepada Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin sebesar 10.000 dolar Singapura. Oleh Jasin,uang tersebut langsung dikembalikan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Pemeriksaan juga terutama dilakukan karena Antasari diduga melanggar Pasal 36 UU No 30/2002 tentang KPK mengenai larangan menemui tersangka atau pihak yang beperkara dugaan korupsi. ”Tindakan yang dilakukan Pak Jasin sudah benar (mengembalikan uang).

Tentang Pak Antasari, itu harus dilihat niat dia saat memberikan,” ujarnya. Kode Etik Pemimpin KPK memberikan sanksi administratif kepada pemimpin KPK yang melanggar etika sampai pada pemecatan. Sanksi tersebut akan diputuskan oleh Komite Etik yang terdiri atas pemimpin KPK,penasihat KPK, dan satu atau dua orang luar yang independen.

sumber : ks

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

About Me

My Photo
Ernesto Silangen
samarinda, kalimantan timur, Indonesia
View my complete profile

Followers

 
Copyright © Mahakam News