Bibit dan Chandra Sesalkan Kepolisian

Saturday 7 November 2009
BANTAH KAPOLRI Dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, bersama penasihat hukum mereka, Bambang Widjojanto (tengah), Alexander Lay (kiri), dan Taufik Basari (kanan), memberikan bantahan penjelasan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di Jakarta kemarin.


Sejumlah pihak menyangkal keterangan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di depan Komisi III DPR seputar kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Melalui penasihat hukum mereka, Bibit-Chandra menilai penjelasan Kapolri tidak akurat.

Anggota tim penasihat hukum dua pimpinan KPK nonaktif itu, Alexander Lay,mencontohkan,dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi,Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji pergi ke Singapura bersama Anggodo Widjaja menemui Anggoro Widjaja. Di depan Komisi III DPR,Kapolrihanya mengatakanSusnopergi ke Singapura menemui Anggoro. “Kapolri sudah membenarkan SD (Susno Duadji) bertemu Anggoro di Singapura, tapi Kapolri juga menutupi fakta dalam rekaman yang menyebut Anggodo pergi ke Singapura bersama SD,” ujar Alexander di Jakarta kemarin.

Dalam rekaman yang direkam oleh KPK pada 30 Juli 2009 pukul 19.13 WIB,terjadi pembicaraan antara diduga Anggodo dan seseorang yang diduga mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. Keduanya membahas keberangkatan Susno ke Singapura.Dalam pembicaraan itu Anggodo berkata, “Susno itu dari awal berangkat sama saya ke Singapura.” Alexander juga menyesalkan Susno yang tidak menangkap Anggoro, padahalstatus Anggoroadalah tersangka dan buronan KPK.

Hal seperti ini disayangkan mengingat KPK telah meminta bantuan kepada Polri untuk mencari dan mengejar Anggoro ke luar negeri melalui Interpol.“Kalau begitu,misal nanti ada teroris, lalu penegak hukum lain tidak peduli karena itu bukan urusannya,bagaimana?”gugatnya. Bantahan juga disampaikan menanggapi pernyataan Kapolri bahwa KPK telah mencegah dan menangkal (cekal) Anggoro, sehingga buronan kasus dugaan suap sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) itu tidak bisa kembali ke Indonesia. KPK tidak pernah menangkal Anggoro untuk masuk ke Indonesia. Yang dilakukan KPK adalah mencegah Anggoro ke luar negeri.“Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 butir b UU No 30/2002, KPK juga tidak punya wewenang menangkal, tetapi mencegah,”ujar Alexander.

Pada 22 Agustus 2008 KPK mencegah petinggi PT Masaro ke luar negeri, yaitu Anggoro, Presiden Komisaris Anggono Widjaja, Direktur Masaro Putranevo Prayugo, dan Direktur Keuangan David Angkawidjaja. Pencegahan ke luar negeri itu diperpanjang pada 13 Agustus 2009 untuk kepentingan penyidikan. Penyidikan itu terkait kasus dugaan suap dalam proyek revitalisasi dan perluasan jaringan SKRT di Departemen Kehutanan (Dephut). Dalam proyek itu Anggoro menjadi rekanan Dephut dengan anggaran senilai Rp180 miliar.

Anggoro diduga menyuap Ketua Komisi IV DPR saat itu,Yusuf Erwin Faishal.Yusuf Erwin sudah divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam komunikasi dengan Anggoro terkait proyek SKRT.Yusuf menerima uang suap Rp75 juta dan 60.000 dolar Singapura. Kapolri menyatakan kasus tersebut sempat diendapkan karena diduga ada aliran dana yang diterima pimpinan KPK yang kini nonaktif dari Anggoro. Sementara, ujar Alexander Lay,KPK tidak pernah menghentikan kasus tersebut. Hingga kini pun kasus itu masih dalam proses penyidikan di KPK. Putranevo Prayugo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.Namun untuk menindaklanjuti sebuah kasus, KPK akan menunggu sidang putusan terdakwa lain yang terkait.

“Setelah putusan Yusuf Erwin keluar dan inkraacht (berkekuatan hukum tetap) pada April 2009, KPK segera menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada (23) Juni 2009.Ini strategi yang selalu dipakai KPK, menjadikan putusan sebagai bukti,”runutnya. Bibit Samad Rianto juga sekali lagi membantah dugaan suap dan atau pemerasan yang disangkakan Polri.Bibit mengaku tak mengenal Ari Muladi,orang yang diduga Polri sebagai suruhan KPK dan menjadi perantara antara Anggodo dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Ade disebut yang menyampaikan uang suap kepada pimpinan KPK.“Saya tidak pernah kenal Ari Muladi dan siapa pun yang disebutkan itu,”tutur Bibit.

Chandra M Hamzah juga mengutarakan sanggahan serupa.Chandra menolak dikatakan pernah berhubungan telepon dengan AriMuladi sebagaimana disampaikan Kapolri bahwa polisi memiliki bukti ratusan kali hubungan telepon Chandra dan Ari.“Saya tidak pernah bertemu, kenal,berkomunikasi,apalagi menerima uang.Uang yang saya dapat hanya dari negara,gaji yang saya terima,”sebut Chandra. Menanggapi pernyataan Kapolri yang mengaitkan Chandra dan mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, Chandra tak berkomentar.

Sebelumnya anggota tim penasihat, Bambang Widjojanto, menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah berurusan dengan Kaban seperti yang disangkakan Kapolri. Sebelumnya Kapolri mengatakan bahwa kedekatan Chandra dengan MS Kaban berujung pada kedekatan Chandra kepada seorang tokoh N yang diduga adalah Nurcholis Madjid (alm), ayah Nadya Madjid,mantan istri Chandra. “Kenapa Kapolri begitu tega menyampaikan hal yang tidak perlu dan tidak ada kaitannya dengan kasus,”kata Bambang.

Tanggapan Kaban

MS Kaban yang dikonfirmasi terpisah juga membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus Bibit dan Chandra seperti disampaikan Kapolri.Dalam rapat kerja di DPR, seseorang dengan inisial MK yang diduga MS Kaban disebut telah menerima aliran dana Rp17,6 miliar. “Sampai hari ini saya belum pernah lihat.Apa yang disebut dengan cek Rp17,6 miliar.

Belum pernah ada transfer rekening sebesar itu. Saya kira rekening saya gampang dilacak. Silakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polri melacaknya,” bantah MS Kaban saat ditemui di kediamannya Kompleks Perumahan Budi Agung,Kecamatan Tanah Sareal,Kota Bogor,kemarin. Kaban mempersilakan tak hanya pada PPATK dan Polri, tapi KPK yang saat ini masih menyelidiki kasus ini.“Saya pikir agar masalah ini jernih, silakan saja diselidiki oleh KPK dan PPATK. Jika fakta-faktanya ada,saya akan siap menerima risiko,”jaminnya.

Kaban mengungkapkan, sejak namanya mengemuka pada kasus Bibit-Chandra,KetuaTim Delapan Adnan Buyung Nasution beberapa kali menghubunginya, menanyakan persoalan tersebut. “TPF sudah ditugaskan Presiden.Ya kerjalah, Bang Buyung jangan insinuasi. Saya ingin, jangan sampai ini jadi target kriminalisasi dan juga jangan sampai terjadi pengalihan isu,”harapnya. Dia mengaku sudah menjelaskan kepada Adnan Buyung Nasution bahwa persoalan SKRT di Departemen Kehutanan terjadi sejak 1986.“Sebelum saya jadi menteri proyek itu sudah dimulai.

Bahkan nota kesepahamannya ditandatangani di Amerika Serikat pada zaman Gus Dur, yang menteri kehutanannya Nurmahmudi Ismail.Jadi itu proyek mengalir saja,” ungkapnya. Dia mengaku sering diundang KPK menjelaskan kasus ini. Dia membantah punya kedekatan khusus dengan Chandra M Hamzah.“Nggakada,ya nggakpernah dekat sih. Paling mungkin karena ya dia aktivis HMI, saya aktivis HMI.Begitu saja,”paparnya. Sementara itu, keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Tim Delapan kemarin tidak dibeberkan kepada khalayak umum.

PPATK diundang Tim Delapan untuk memberikan informasi tentang kemungkinan adanya aliran dana mencurigakan dalam kasus yang menimpa pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. ”Keterangan PPATK tertutup. Tidak dapat diumumkan,” kata anggota Tim Delapan Todung Mulya Lubis di Gedung Wantimpres, Jakarta, kemarin.

Penyitaan

Di bagian lain, kemarin Penyidik Mabes Polri mendatangi Gedung KPK untuk menyita sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik terkait kasus dugaan pidana yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra.“Ada penyitaan dokumen yang terkait pencegahan (ke luar negeri) terhadap Joko Tjandra (pemilik PT Era Giat Prima),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kemarin.

Johan mengaku penyidik Bareskrim Polri tidak menyita rekaman percakapan yang berisi dugaan rekayasa kasus pidana pimpinan KPK.Menurut Johan,penyidik meminta 13 dokumen dari kantor lembaga antikorupsi itu.Ke-13 dokumen itu berhubungan dengan prosedur dan mekanisme pencegahan dan pencabutan cegah Joko Tjandra, tapi hanya 7 dokumen yang diberikan.“Ada beberapa yang tidak bisa diberikan,” ungkapnya.

Harus Dihormati

Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengatakan, terlepas dari benar atau tidaknya polemik tentang pemilik nama MK, anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengatakan bahwa hal itu perlu diusut.“Kalau ada sebuah dugaan tindak pidana,harus diusut,”katanya kepada Seputar Indonesia di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Ditanya apakah Polri atau KPK yang melakukan pengusutan kasus yang melibatkan MK, Gayus menyebut KPK.Alasannya,Gayus menerima informasi dari Kapolri bahwa kasus itu pada kali pertama ditangani KPK.

Di tempat terpisah,Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan,apa yang terjadi dalam rapat antara Komisi III DPR dan Kapolri harus dihormati. Begitu juga pendapat Tim Delapan, putusan MK, kinerja kepolisian dan kejaksaan juga harus dihormati.” Namun, kemudian disaring mana yang benar,bukan mana yang menang,”katanya. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengaku prihatin dengan polemik yang terjadi dalam kasus Bibit dan Chandra.

Satu satunya cara yang dapat ditempuh terkait kasus tersebut adalah menyerahkannya pada proses hukum. Dengan begitu, kasus tersebut dapat selesai dalam koridor hukum. ”Kalau sekarang ini repot. Orang bertengkar, tapi tidak ada wasitnya,” kata Harifin mengumpamakan polemik yang berkembang.

sumber : si
»»  READMORE...

SUSNO HANYA DI COPOT SEMENTARA

Friday 6 November 2009
JAWAB TUDUHAN Kabareskrim nonaktif Komjen Pol Susno Duadji bersalaman dengan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri sebelum rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR tadi malam. Dalam forum ini Kapolri maupun Susno membantah semua tuduhan miring yang dialamatkan kepada institusi Polri.

Status Komjen Pol Susno Duadji yang belum mengundurkan diri secara penuh sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dipertanyakan Tim Delapan.
Susno diketahui hanya mundur sementara selama dalam verifikasi Tim Delapan. Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menilai,terminologi mengundurkan diri dan dinonaktifkan sangat berbeda sehingga publik butuh kepastian. Dalam rekomendasinya, Tim Delapan meminta Susno dinonaktifkan. Buyung menyoroti status Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga yang namanya disebut-sebut dalam rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi KPK yang diperdengarkan pada sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa lalu (3/11).

Ritonga sendiri, seperti disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji, sudah menyampaikan surat pengunduran diri. Buyung belum melihat kenyataan bahwa keduanya dinonaktifkan atau mengundurkan diri. Buyung juga bertanya-tanya apakah Susno dan Ritonga mengundurkan diri dari seluruh jabatan sebagai Kabareskrim dan Wakil Jaksa Agung atau hanya sesaat saja menyangkut perkara Chandra-Bibit hingga P21. “Kalau itu, berarti sama saja dengan main-main. Kalau mengundurkan diri ya mengundurkan diri. Kita tunggu ketegasan dari pemerintah,khususnya dari Presiden sendiri.

Harus ada keputusan dan pelaksanaan hari ini juga. Kalau tidak, kita merasa tidak ada situasi yang kondusif buat tim ini bekerja selama masih ada mereka berdua (Susno dan Ritonga) di sana,” tegas Buyung di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, kemarin. Meski dinyatakan sudah mengundurkan diri,Susno Duadji hadir dalam rapat kerja antara Polri dengan Komisi III DPR tadi malam. Susno duduk di baris terdepan bersama Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. Dia berada di samping Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanagara. Susno membantah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dia mengaku sudah diperiksa di Irwasum Mabes Polri dan dinyatakan bersih. “Kenapa semuanya dituduhkan kepada Susno Duadji,” ujarnya dengan menitikkan air mata. “Ke mana lagi saya harus mengadu,”tambahnya. Atas tuduhan itu, Susno mengaku anak dan istrinya merasa tertekan.“ Saya katakan kepada istri, cabutlah nyawa saya kalau saya melakukannya.” Menurut Kapolri, Susno hanya nonaktif selama ada verifikasi oleh tim pencari fakta kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Setelah itu dikembalikan kepada posisi yang dijabat sebelumnya. “Hanya untuk verifikasi tim bentukan Presiden,”kata Kapolri. Dalam rapat tersebut Kapolri menolak tudingan adanya rekayasa dalam penanganan kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah. Kapolri menegaskan memiliki banyak bukti kuat kedua pimpinan KPK nonaktif itu telah melakukan tindak pidana pemerasan.

“Kami dapat pertanggungjawabkan secara yuridis, lahir dan batin,” ujar Bambang. Sebelum menyatakan memiliki barang bukti pidana Bibit dan Chandra,Bambang merasa kepolisian diposisikan sebagai aparat hukum yang “tidak dilihat lagi”.“Kami tidak terima.Bahkan,penyidik bersedia dipecat jika melakukan rekayasa,”tandasnya.

Tim Delapan Akan Mundur

Tim Delapan Selasa (3/11) lalu mengeluarkan tiga rekomendasi, yaitu penangguhan penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, pembebastugasan Komjen Pol Susno Duadji dari Kabareskrim, serta rekomendasi agar Anggodo Widjaja ditahan. Hingga kemarin pagi belum ada kepastian untuk status Susno serta penahanan Anggodo.

Hal ini membuat beberapa anggota tim delapan merencanakan mengundurkan diri. Mereka menyatakan rekomendasi tim delapan tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah. Bahkan salah satu anggota tim Hikmahanto Juwana berencana menyampaikan pengembalian mandat kepada Presiden dalam rapat Tim Delapan.“Saya tidak bersedia jadi bonekapemerintahdanolok-olokan masyarakat,”tegas Hikmahanto. Anggota Tim Delapan Anies Baswedan mengatakan pihaknya mendesak dan meminta komitmen pemerintah untuk menjalankan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dengan segera.

“Kami minta rekomendasi bukan sekadar dijalankan, tapi dijalankan dengan segera. Kalau dilaksanakan terlambat kan tidak ada gunanya juga,”ujarnya. Ancaman mundur (pengembalian mandat) itu batal menyusul pernyataan Kapolri bahwa Susno sudah mengundurkan diri. Anies pun membantah bahwa salah satu dari anggota Tim Delapan telah mengundurkan diri.“Pak Hikmahanto juga ikut dalam pertemuan dengan Menkopolkam.Tim Delapan masih lengkap,”katanya.

Permintaan Presiden

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar para pejabat yang disebut- sebut namanya dalam rekaman yang diduga berisi kriminalisasi KPK dapat segera dibebastugaskan. Menurut Presiden, hal ini dilakukan agar pemeriksaan lebih baik dan jelas.

“Kapolri dan Jaksa Agung tentu akan melaksanakan semuanya itu dengan tujuan yang baik, bukan karena underpressure, bukan karena harus ditekan-tekan dengan tujuan yang baik,dengan niat yang baik, policy itu bisa dijalankan,” ujar Presiden SBY saat membuka sidang kabinet paripurna. Presiden SBY mengatakan bahwa seluruh orang yang namanya disebut-sebut dalam rekaman itu juga harus dapat dilindungi keselamatannya agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.Permintaan untuk menjaga keselamatan orang-orang tersebut menurutnya telah disampaikan empat hari lalu kepada Menkopolhukam Djoko Suyanto.

Polri Bantah Rekayasa

Saat menjelaskan kasus pimpinan KPK, Kapolri menyatakan, pihaknya menemukan adanya berkas terkait PT Masaro Radiokom, rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT).

Setelah itu,ujar Bambang,ada pencekalan terhadap Anggoro Widjaja yang hanya diketahui dua pimpinan KPK.Adapun Antasari, Mohammad Jasin, Haryono Umar tidak tahu. Padahal pencekalan harus diketahui seluruh pimpinan. Pencekalan Anggoro dipertanyakan Bambang. Sebab Anggoro adalah pemegang saham PT Masaro. Sementara, ujar dia, Direktur Utama PT Masaro Putranefo tidak ditahan.“Ternyata ada aliran dana sebesar Rp350 juta, jadi tidak dicekal,” tandasnya.

Akan tetapi Bambang tidak menjelaskan siapa yang menerima aliran dana tersebut. “Kalau kasus itu diproses, tentunya kasus itu sudah disidang pada September 2008.Tapi,kenapa pada 12 Juni 2009 Putranefo menjadi tersangka tanpa proses penyelidikan dan penyidikan,” tutur Bambang. Dia juga menyebut adanya aliran dana Rp17,6 miliar terkait pencekalan Anggoro. Namun, Bambang tidak menjelaskan secara terperinci tentang hal itu.

Setelah itu,sambung dia,polisi menemukan ada aliran dana Rp6 miliar ke Ari Muladi yang diberikan kepada pejabat KPK di Hotel Belagio dan Pasar Festival. Uang dibagi-bagikan antara lain ke BS Rp1,5 miliar, CH Rp1 miliar, dan penyidik Rp400 juta. Bambang mengaku memiliki bukti bahwa mobil-mobil orang yang terlibat dalam pemberian uang itu berada di lokasi. “Mobil Bapak itu juga ada,”katanya tanpa mengungkap siapa yang dimaksud. Selain itu, kata Bambang, ada bukti enam kali Ari Muladi datang ke Kantor KPK.

Bahkan Ari datang melalui pintu khusus.“Jadi,ini bukan peristiwa yang katanya-katanya,” tandasnya. Kapolri juga menyatakan seseorang dengan inisial MK menerima Rp17,6 miliar. Kapolri menyebut MK memiliki kedekatan dengan CM. Anggota Komisi III Gayus Lumbuun menanyakan apakah MK itu mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Kapolri menjawab tidak bisa menyebutkannya karena asas praduga tidak bersalah.

Bambang juga mengungkapkan adanya keanehan dalam pencekalan Joko S Tjandra setelah kasus Artalyta Suryani.Kemudian cekal itu dicabut. “Hal itu tanpa proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya. Menanggapi perkembangan terakhir, anggota Tim Delapan Todung Mulya Lubis mengatakan, nama MS Kaban bisa menjadi pintu masuk kasus Bibit dan Chandra.

Kendati demikian,pihaknya tidak mau terburu-buru dan meminta semua pihak menunggu hingga gelar perkara Bibit dan Chandra.

sumber : si
»»  READMORE...

REKAYASA PELEMAHAN KPK SEMAKIN JELAS

Wednesday 4 November 2009
Anggodo Widjojo dan tim Kuasa hukumnya


Rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan dugaan skenario kriminalisasi pimpinan KPK.

Lebih parah lagi,hal itu menunjukkan keterlibatan jaringan mafia peradilan. Dari rekaman, dugaan skenario kriminalisasi itu tampak telanjang dan sistematis. Sebab, namanama yang muncul di rekaman adalah orang-orang yang berada di lingkaran hukum. ”Kalau mereka (orang-orang yang disebut dalam rekaman) memang terlibat dan sesuai transkrip, maka rekaman ini menunjukkan mafioso yang terlibat,”kata kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah,Bambang Widjojanto, seusai sidang MK di Jakarta kemarin.

Bambang membeberkan, dari rekaman yang diperdengarkan,paling tidak ada empat lingkaran yang ditengarai ikut dalam skenario mafia peradilan.Pertama adalah lingkaran Anggodo Widjaja yang di dalamnya terkait orang yang diduga bernama Wisnu. Dalam lingkaran ini masuk Ritonga dan Irwan Nasution dari kejaksaan, kemudian dihubungkan dengan seseorang bersandiTruno 3. Anggodo adalah adik dari Anggoro Widjaja,buronan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Wisnu diduga Wisnu Subroto yang mantan jaksa agung muda intelijen di Kejaksaan Agung. Ritonga diduga adalah Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. Irwan Nasution diduga adalah salah satu jaksa di Kejaksaan Agung. Adapun Truno 3 adalah pejabat di kepolisian,diambil dari gabungan kata “Jalan Trunojoyo”yang merupakan lokasi Mabes Polri. Bambang melanjutkan, lingkaran kedua yang diduga berperan dalam skenario kriminalisasi pimpinan KPK adalah para pengacara. Mereka adalah Bonaran Situmeang dan Alex yang merupakan pengacara Anggodo dan Anggoro Widjaja.

Kemudian, Kosasih yang merupakan pengacara Anggodo. Lingkaran ketiga adalah penyidik pemeriksaan terhadap Chandra dan Bibit.Mereka diduga keras terlibat dalam skenario ini.”(Mereka) antara lain Parman,Dikdik,dan Benny. Mereka harus dielaborasi dan diklarifikasi,” jelas Bambang. Adapun lingkaran keempat adalah lingkaran lain di kejaksaan. Dari empat lingkaran tersebut, ujar Bambang, yang perlu dicari adalah siapa sebenarnya pemain utamanya.

”Siapa the real master mind behind the scenario (otak utama dari skenario kriminalisasi pimpinan KPK),” ujar Bambang. Dia mengungkapkan, dari empat lingkaran tersebut, mereka diduga kuat sengaja merencanakan dan menargetkan beberapa pimpinan KPK, dalam hal ini Bibit dan Chandra. Dari rekaman juga diketahui, modus operandi yang diskenariokan adalah Anggodo diperas KPK. ”Padahal Anggodo adalah pihak penyedia dana, artinya dia mencoba melakukan percobaan penyuapan.

Buktinya pula, uang itu dimakan Ari (uang yang harusnya diberikan kepada pimpinan KPK digunakan Ari) dan tak sampai ke Chandra (uang tak sampai ke pimpinan KPK),”jelasnya. Dengan fakta yang sudah dimunculkan dalam persidangan, Bambang mengharapkan tim pencari fakta bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membongkar kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Dalam persidangan kemarin, MK langsung meminta kepada KPK agar menyerahkan rekaman.

Kemudian, rekaman tersebut diberikan Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada MK.Tumpak sempat memunculkan pernyataan tentang pembukaan rekaman tersebut. ”Karena ini rahasia, maka membukanya pun rahasia. Ini masih disegel,”kata Tumpak. Rekaman berdurasi 4,5 jam tersebut berasal dari penyadapan telepon seluler Anggodo Widjaja. Bentuknya satu cakram dan sembilan bendel transkrip.

Bagian dari rekaman di antaranya skenario meminta penyelesaian permasalahan melalui kejaksaan, pencatutan nama Presiden SBY, permintaan bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), strategi suap menjadi pemerasan, dan pemberian fee terhadap pihak terkait (KPK). Salah satu rekaman antara Anggodo dengan Bonaran Situmeang membuktikan kuatnya dugaan rekayasa bahwa pimpinan KPK adalah pemeras. ”Itu dibuat Ari (Ari Muladi) dan KPK adalah satu sindikat untuk memeras kita (Anggodo),”kata Anggodo kepada Bonaran.

Adapun Bonaran hanya mengiyakan. Salah satu yang juga membuat terhenyak adalah ketika ada rekaman yang memunculkan perbincangan antara Anggodo dengan I Ketut Sudiharsa, salah satu pimpinan LPSK. Dalam perbincangan tersebut, LPSK mengaku akan memberikan perlindungan kepada Anggoro. Namun, belakangan usaha yang digagas Ketut belum berhasil. ”Karena ternyata diketahui bahwa Anggoro dicari-cari KPK, tapi itu nanti gampang,”jelas Ketut. Saat rekaman diperdengarkan, nama media RCTI dicatut dalam perbincangan Anggodo dengan seorang laki-laki.

Dalam klarifikasinya, Pemred RCTI Arif Suditomo mengatakan, pihaknya pernah ingin menghadirkan wawancara dengan Anggoro.“Itu tentunya sama dengan media mana pun,tetapi bukan berarti kami bisa diatur-atur. Hal ini juga didukung oleh proses pengambilan keputusan editorial yang selalu transparan dan kredibel,”kata Arif.

Dihiasi Tawa

Sidang mendengarkan rekaman hasil sadapan KPK di Gedung MK kemarin menyedot perhatian jutaan rakyat Indonesia.Pandangan mereka seperti terpaku pada layar televisi. Antusiasme serupa juga tampak di Gedung MK. Ratusan orang dari berbagai kalangan datang ke gedung di Jalan Medan Merdeka Barat itu. Ruang sidang menjadi penuh sesak oleh para wartawan, tamu, dan petugas dari MK serta pihak yang bersangkutan dengan perkara pengujian UU KPK.

Tim pencari fakta kasus Bibit dan Chandra juga hadir dalam jumlah lengkap dipimpin Ketua Adnan Buyung Nasution. Mereka duduk di sebelah kiri majelis hakim. Di sana sudah ada Menkumham Patrialis Akbar sebagai wakil pemerintah. Pimpinan KPK yang datang lengkap memasuki ruangan. Diawali oleh Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, disusul Wakil Ketua Mas Achmad Santosa, Haryono Umar, M Jasin, dan Waluyo. Mereka lalu duduk di depan majelis hakim, sementara di belakang kursi mereka duduk tim ahli KPK, termasuk yang memutar rekaman.

Di bangku pengunjung berjejal para tamu dari berbagai kalangan dari pengacara sampai politisi. Tampak Ali Mochtar Ngabalin,Farhat Abbas, Effendy Ghazali di dalam ruang sidang. Adapun tokoh lain seperti Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Sekjen TII Teten Masduki tampak menonton dari beranda,tepat di depan ruang sidang. Ada juga yang memilih menyaksikan dari balkon seperti Guruh Soekarnoputra. Ketua MK Mahfud MD kerap mencairkan suasana dengan guyonan-guyonan kecilnya.“Sembilan seri rekaman dengan judul yang sangat provokatif,” katanya yang disambut tawa pertama hadirin.

Saat Bambang Widjojanto meminta kopi transkrip yang hanya diserahkan KPK,Mahfud menanggapinya dengan gaya jenaka. ”Ini kopinya cuma satu, kalau dikasih ke Saudara saya malah tidak kebagian,” ujarnya disambut tawa riuh. Bambang tetap bersikeras, Mahfud kembali bercanda. ”Tidak usah. Nanti kami yang beri. Kalau KPK yang fotokopi nanti malah tidak balik saya yang repot,”ujarnya. Saat rekaman memperdengarkan dialog dalam bahasa Jawa, Menkumham Patrialis Akbar agaknya kesulitan mencerna. Dia minta diterjemahkan.“Saya tidak tahu maksudnya.

Ini menyangkut RI-1 soalnya,”kata Patrialis. Lagi-lagi,Mahfud menanggapi hal itu dengan guyonan.“Ya nanti Bapak saya beri salinannya. Kan ada staf di kantor Bapak yang orang Jawa,” ujarnya tenang disambut tawa riuh hadirin. Banyak pula yang hadir di sidang tersenyum kecil saat rekaman telepon seluler Anggodo menghubungi pengacaranya Bonaran Situmeang.

Yang membuat tersenyum, ada lagu milik band Naff berjudul “Akhirnya Kumenemukanmu” menjadi ring back tone ponsel Bonaran.

sumber : si
»»  READMORE...

TADI MALAM BIBIT DAN CHANDRA DI TANGGUHKAN PENAHANANNYA OLEH KEPOLISIAN

Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah saat keluar dari Mabes Polri tadi malam


Kemaren sore setelah TPFI dan MK selesai bersidang dengan agenda mendengar Transkrip percakapan antara Anggodo Widjojo dengan beberapa pejabat negara yang terlibat dalam kasus PT Masaro di mana Dirutnya Anggoro Widjojo kakak Anggodo sudah di tetapkan KPK sebagai tersangka dan saat ini masih buran, TPFI menilai banyak hal yang cacat hukum atas penahan yang di lakukan oleh kepolisian terhadap dua Mantan ketua KPK non aktiv Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.
dari transkrip percakapan itu terdengar bagaimana peran Anggodo adik Anggoro Widjojo sangat sentral,karena dialah tokoh kunci yang mengatur dan menghubungi beberapa pejabat yang terkait dengan kasus tersebut untuk membantu kakaknya Anggodo agar terbebas dari jerat hukum dengan memberikan imbalan uang kepada beberapa pejabat terkait,
nama presiden SBYpun sempat di catut dalam percakapan itu serta beberapa nama pejabat di antaranya Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji, M Ritonga,Mantan Jamintel Kejagung Wisnu Subroto.
TPFI yang di ketuai Pakar hukum Adnan Buyung Nasution akhirnya mengeluarkan rekomendasi agar kepolisian segera melakukan penangguhan penahanan terhadap dua orang mantan ketua KPK non aktiv Chandra dan Bibit. dan Kepolisian lewat Irjen Polisi Nanan Sukarna Kadiv Humas Mabes Polri tadi malam juga langsung mengumumkan penangguhan penahanan atas dua pimpinan KPK non aktiv dengan alasan bukan karena tekanan berbagai pihak tetapi karena ada kepentingan negara yang lebih besar.

sekitar pukul 12 malam Bibit dan Chandra sudah keluar dari gedung Mabes Polri setelah menandatangani berita acara penangguhan penahanan oleh Kepolisian dan langsung menuju Gedung KPK bertemu dengan para pejabat KPK lainya untuk konsolidasi tindakan apa yang akan di Ambil KPK untuk menyikapi kasus yang mereka hadapi saat ini.
»»  READMORE...

ANGGODO SAKSI KUNCI KASUS PENAHANAN BIBIT CHANDRA

Tuesday 3 November 2009
Anggodo Widjojo

Anggodo Wijojo dalam wawancara dengan stasiun TV One tadi sore mengakui banyak hal terkait dengan sidang kasus pelemahan KPK yang di gelar tadi siang oleh MK dan tim pencari fakta independen yang di bentuk oleh Presiden SBY dengan agenda mendengarkan Rekaman percakapan antara Anggodo dengan orang-orang yang terkait dengan kasus tersebut.di lain pihak Anggodo juga membantah kalo dia terlibat dalam kasus itu karena dia merasa hanya menjalankan perintah kakaknya Anggoro wijojo yang saat ini masih buron untuk memberikan uang kepada pejabat KPK .
banyak hal terungkap saat Anggodo menghubungi dan berhubungan lewat telepon dengan para petinggi berbagai instansi di negeri ini yang pada intinya dia berusaha untuk merekayasa dan membuat kasus yang sedang menimpa kakak nya Anggoro wijojo menjadi lebih kabur dan bisa menguntungkan posisi kakaknya yang saat ini sudah di tetap kan KPK sebagai tersangka.dalam rekaman percakapan yang di perdengarkan dengan durasi sekitar 3 jam lebih itu ada banyak nama yang di sebut termasuk nama RI 1,Kabareskrim Susno Duaji,M Ritonga serta Wisnu Subroto mantan jamintel.
Kita tunggu saja hasil akhir dari kerja TPFI yang di bentuk Presiden SBY dan Majelis Konstitusi. semoga mereka-mereka yang tergabung dalam TPFI dan MK dapat menjalankan tugasnya dengan hati nurani karena mungkin tinggal lewat dua institusi inilah supremasi hukum di Indonesia ini bisa di tegakkan kembali..semoga aja
»»  READMORE...

HELM STANDARD DAN SPION JADI BARANG LANGKA DI SAMARINDA

Antrian pembeli helm dan kaca spion di jalan Antasari Samarinda

Peraturan baru dari kepolisian yang mengharuskan pengendara Roda Dua(R2) menggunakan helm standard dan memasang dua kaca spion untuk motor tunggangannya,telah membawa dampak bagi para penjual kaca spion dan helm juga bagi para pembelinya.
seperti telihat di gambar di salah satu toko penjualan helm dan kaca spion yang ada di jalan P Antasari,masyarakat rela mengantri untuk membeli helm dan spion untuk kelengkapan motor mereka,tidak hanya itu harganya pun sudah otomatis di naikan oleh penjual karena dalam dua hari terakhir ini di samarinda terjadi kelangkaan helm dan spion.
kemaren sore pun ketika saya pulang kantor dan melintas di jalan P Antasari,dari kejauhan terlihat banyak motor di parkir bergerombol di depan toko penjualan helm dan spion hingga ke sebagian badan jalan,sehingga sempat membuat macet jalan P Antasari dalam beberapa waktu,awalnya saya menduga pasti ada kecelakaan di depan saya karena banyak motor yang berhenti dan terlihat banyak orang perkumpul di sana.
setelah saya berhasil menerobos kemacetan dan mendekati kerumunan orang berharap mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, ternyata hanya antrian orang yang ingin membeli helm dan spion yang saking banyaknya orang sampai jalan P Antasari menjadi macet.
saya salut dengan animo warga kota tepian dalam mematuhi aturan yang di berlakukan oleh kepolisian awal november ini, tidak hanya wajib helm dan dua spion tapi juga pada siang hari wajib menyalakan lampu depan serta kelengkapan surat2 kendaraan lainnya demikian kata Kasatlantas Poltabes Samarinda AKP Handoko SIK .
»»  READMORE...

TAK PAKAI SPION DUA DI TILANG RP 250.000

Monday 2 November 2009
Pengendara roda dua (R2) yang selama ini tidak menggunakan dua spion, sebaiknya segera melengkapi kendaraannya. Awal November 2009, Satlantas Poltabes Samarinda akan menindak tegas pengendara yang tidak memasang dua spion.

Kasatlantas Poltabes Samarinda AKP Handoko SIK menegaskan, sosialisasi sudah dimulai, baik melalui spanduk, brosur, media dan lisan kepada sejumlah pengendara. “Kami pastikan awal November, aturan ini diterapkan dan langsung memberikan tindakan kepada pengendara yang melanggar,” kata Handoko kepada Kaltim Post, kemarin.

Tujuan memasang dua spion pada kendaraan, lanjut Handoko jelas untuk memantau kendaraan dari arah belakang atau samping yang bermuara pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Apalagi kondisi lalu lintas di Samarinda yang cukup padat, sehingga harus ada aturan yang bisa membuat angka kecelakaan terus menurun. “Banyak kejadian akibat tidak menggunakan dua spion, bahkan sebagian besar berujung kematian,” ujarnya.

Selain mewajibkan pengendara memasang dua spion, Satlantas juga penggunaan helm standar, larangan belok kiri langsung, menyalakan lampu pada siang hari, dan razia kelengkapan kendaraan dan pengendara, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4). “Kami akan memulai penerapan penggunaan helm standar. Untuk itu, bagi warga yang tidak menggunakan helm standar, akan ditilang (lihat boks),” sambungnya.

Rencananya, lanjut Handoko awal November akan dimulai penerapan undang undang (UU) dan menindak pengendara yang melanggar. Poltabes akan memberikan waktu kepada masyarakat untuk melengkapi kelengkapan kendaran dan pengendara itu sendiri, seperti SIM, STNK, dan kelengkapan kendaraan. “Masyarakat harus dibiasakan dan diberi sanksi agar budaya itu hilang dan kondisi lalu lintas semakin baik. Kalau bukan sekarang, kapan lagi!” tandasnya (art)

»»  READMORE...
 
 
 

About Me

My Photo
Ernesto Silangen
samarinda, kalimantan timur, Indonesia
View my complete profile

Followers

 
Copyright © Mahakam News