TAK PAKAI SPION DUA DI TILANG RP 250.000

Monday 2 November 2009
Pengendara roda dua (R2) yang selama ini tidak menggunakan dua spion, sebaiknya segera melengkapi kendaraannya. Awal November 2009, Satlantas Poltabes Samarinda akan menindak tegas pengendara yang tidak memasang dua spion.

Kasatlantas Poltabes Samarinda AKP Handoko SIK menegaskan, sosialisasi sudah dimulai, baik melalui spanduk, brosur, media dan lisan kepada sejumlah pengendara. “Kami pastikan awal November, aturan ini diterapkan dan langsung memberikan tindakan kepada pengendara yang melanggar,” kata Handoko kepada Kaltim Post, kemarin.

Tujuan memasang dua spion pada kendaraan, lanjut Handoko jelas untuk memantau kendaraan dari arah belakang atau samping yang bermuara pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Apalagi kondisi lalu lintas di Samarinda yang cukup padat, sehingga harus ada aturan yang bisa membuat angka kecelakaan terus menurun. “Banyak kejadian akibat tidak menggunakan dua spion, bahkan sebagian besar berujung kematian,” ujarnya.

Selain mewajibkan pengendara memasang dua spion, Satlantas juga penggunaan helm standar, larangan belok kiri langsung, menyalakan lampu pada siang hari, dan razia kelengkapan kendaraan dan pengendara, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4). “Kami akan memulai penerapan penggunaan helm standar. Untuk itu, bagi warga yang tidak menggunakan helm standar, akan ditilang (lihat boks),” sambungnya.

Rencananya, lanjut Handoko awal November akan dimulai penerapan undang undang (UU) dan menindak pengendara yang melanggar. Poltabes akan memberikan waktu kepada masyarakat untuk melengkapi kelengkapan kendaran dan pengendara itu sendiri, seperti SIM, STNK, dan kelengkapan kendaraan. “Masyarakat harus dibiasakan dan diberi sanksi agar budaya itu hilang dan kondisi lalu lintas semakin baik. Kalau bukan sekarang, kapan lagi!” tandasnya (art)

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

About Me

My Photo
Ernesto Silangen
samarinda, kalimantan timur, Indonesia
View my complete profile

Followers

 
Copyright © Mahakam News