PKP2B DI KALTIM WAJIB BANGUN PEMBANGKIT LISTRIK

Saturday 31 October 2009
Mengejar target bebas byar pet (pemadaman listrik bergilir), Pemprov Kaltim mewajibkan pemegang konsesi perjanjian karya pengusahaan batu bara (PKP2B) untuk membangun pembangkit listrik. Contohnya, Berau Coal, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Kideco Jaya Agung telah siap membangun pembangkit listrik. Pemprov kini mengawal agar rencana PKP2B itu segera terealisasi.

Kepala Bidang Kelistrikan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim Vincensius Tarukan mengatakan, pemprov melalui Distamben menerapkan beberapa solusi masalah listrik. Yakni, mewajibkan PKP2B untuk membangun pembangkit listrik. Pembangkit listrik ini bukan untuk kepentingan perusahaan saja, tapi disalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar.

“Jadi, PKP2B didorong untuk membangun pembangkit. Sehingga terlibat langsung dalam penyelesaian masalah listrik di Kaltim. Apalagi, sebagian besar SDA (sumber daya alam, Red.) Kaltim diambil PKP2B,” kata Vincensius.

Dicontohkannya, saat ini sudah ada 3 PKP2B yang menyatakan siap membangun pembangkit listrik. Yakni, Berau Coal, PT KPC dan PT Kideco Jaya Agung. PT Kideco akan membangun pembangkit listrik di Kabupaten Paser dengan daya 2 x 7 megawatt (MW). Saat ini dalam tahap planning atau perencanaan, salah satunya telah dibahas dengan PLN soal rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL).

Sebagai informasi, pembangkit listrik sebesar 2 x 7 MW cukup besar. Jika diasumsikan satu rumah tangga memakai daya 900 watt, maka daya sebesar 14 MW (14 juta watt) bisa dipakai sekitar 15 ribu rumah tangga di Paser.

Sementara PT KPC siap membangun listrik tenaga uap (PLTU) sebesar 2 x 100 megawatt (MW) di Sengata, Kutai Timur dan telah memasuki tahap on going atau masih berjalan. Berau Coal akan membangun pembangkit berdaya 2 x 14 MW, dan sudah masuk tahap expansion. “Pemerintah akan terus mengawal komitmen PKP2B membangun pembangkit,” ujarnya.

Sementara, sesuai Undang Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemerintah daerah kini bertanggung jawab dalam upaya pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat. Karena itu, pemprov memiliki rencana sendiri dalam penambahan pembangkit listrik di Kaltim. Salah satunya, pembangunan pembangkit di Sungai Belayan dengan daya 3 x 68 MW, Kayan II Bulungan 2 x 155 MW, Panajam Paser Utara (PPU) 2 x 100 MW dan Sengata – Kutim 2 x 200 MW.

Namun, itu masih dalam tahap rencana. Satu-satunya yang sudah jelas hanya pembangunan pembangkit di Senipah, Kutai Kartanegara (Kukar) berdaya 2 x 40 MW yang bakal selesai 2011. “Tak hanya itu, adanya Undang-Undang Kelistrikan baru ini, membuat pemda berhak terlibat dalam penentuan TDL (tarif dasar listrik, Red.). Jadi, TDL tak lagi ditentukan oleh PLN saja,” kata Vincensius.

sumber : kp

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

About Me

My Photo
Ernesto Silangen
samarinda, kalimantan timur, Indonesia
View my complete profile

Followers

 
Copyright © Mahakam News