ABU JIBRIL DI TOLAK BERDAKWA

Saturday 5 September 2009
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut positif laporan Abu Jibril terkait dugaan penganiayaan anaknya, Muhamad Jibril, oleh interogator Densus 88 Mabes Polri. Komnas HAM akan mengirimkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
’’Pada prinsipnya, kami menerima laporan Ustad Abu. Tindak lanjutnya tentu menunggu jawaban secara resmi dari Kapolri,’’ ujar M Ridha Saleh, wakil ketua I Bidang Internal Komnas HAM, setelah menerima laporan Abu Jibril di Jakarta kemarin (4/9).

Komnas HAM juga akan mengirimkan surat kepada Polres Jakarta Selatan supaya keluarga Abu diberikan perlindungan. ’’Supaya tidak ada lagi teror dan memberikan jaminan agar Abu Jibril bisa memberikan dakwah sesuai dengan norma,’’ tutur Ridha.

Dalam kasus itu, Komnas HAM bakal menjadi mediator. Sebab, posisi lembaga yang berkantor di bilangan Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, itu netral. ’’Kami ikut menegakkan asas-asas hukum berdasar prinsip-prinsip umum hak asasi manusia,’’ kata komisioner yang pernah aktif di Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) itu.

Abu Jibril yang punya nama asli Fihiruddin Awwas kemarin datang ke Komnas HAM dengan mobil Kijang B 8634 ZC sekitar pukul 14.35 WIB. Dia didampingi pengacaranya, Yusuf Sembiring dan Farid Ghazali. ’’Tadi (kemarin) saya melaporkan anak saya yang telah diperlakukan tidak baik oleh orang yang menangkapnya. Ada indikasi melanggar HAM,’’ kata Abu Jibril yang mengenakan gamis dan serban putih.

Menurut ulama yang menjadi imam Masjid Al Munawwaroh, Pamulang itu, saat dirinya menengok anaknya tujuh hari setelah penangkapan, wajah Muhamad Jibril lebam, hidungnya berdarah, dan di matanya ada bintik berdarah. ’’Dia bilang mukanya ditutup, lalu dipukuli. Tidak tahu siapa yang memukul. Kejadiannya di mobil. Tapi, tidak tahu di mana karena beberapa kali pindah mobil,’’ ujarnya.

Hal kedua yang diadukan Abu adalah tindakan polisi yang dinilai tidak sesuai dengan hukum saat menggeledah rumahnya dan mengambil barang miliknya. ’’Dikatakan itu adalah hak Densus 88. Saya tidak mau terima perlakuan seperti itu,’’ ungkap Abu.

Dia dan keluarganya merasa diancam dan ditekan. Abu sendiri tinggal di Kompleks Witana Harja Blok C No 137, Pamulang, Tangerang. ’’Kami dituduh sebagai keluarga teroris. Kami hendak diusir Abdul Haris Umarela alias Abdulrrahman Assegaf yang memprovokasi massa,’’ katanya.

Selain itu, Abu mengaku beberapa masjid melarang dirinya bersiar. ’’Saya melihat ada indikasi pelanggaran HAM untuk menyebarkan agama Islam,’’ katanya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna menilai laporan Abu Jibril ke Komnas HAM wajar-wajar saja. ’’Itu hak yang bersangkutan, silakan saja,’’ katanya.

Mantan Kapolda Sumut itu menegaskan, polisi tak mungkin melanggar HAM saat memeriksa tersangka. ’’Penyidik dibatasi aturan yang sangat ketat dan patuh prosedur

sumber : kp

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

About Me

My Photo
Ernesto Silangen
samarinda, kalimantan timur, Indonesia
View my complete profile

Followers

 
Copyright © Mahakam News