PEREDARAN SENJATA AKAN DI AWASI LEBIH KETAT

Wednesday 2 September 2009
SENJATA SERBU Dirut PT Pindad Adik Avianto Soedarsono (tengah) bersama Kepala Biro Humas Dephan Brigjen TNI Slamet Haryanto (kiri) dan Direktur Teknologi Peralatan Dephan Laksamana Pertama TNI Sudi Haryono (kanan) menunjukkan senjata otomatis jenis SS1-V1 buatan Pindad di Kantor Dephan, Jakarta, kemarin.

Departemen Pertahanan (Dephan) akan membentuk badan pengawas peredaran senjata yang ditugasi mengawasi seluruh peredaran senjata api di Indonesia.

Badan ini akan dibentuk dari lingkup internal Dephan bersama dengan departemen terkait lain. “Badan pengawas akan segera dibentuk, tetapi belum bisa saya pastikan siapa saja yang dilibatkan. Kemungkinan bisa dari Departemen Pertahanan dan Departemen Perindustrian,”ujar Kabiro Humas Dephan Brigjen TNI S Haryanto di Jakarta kemarin.Pembentukan badan ini bukan semata-mata dilakukan sebagai respons atas laporan pihak Bea Cukai Filipina yang menyita sejumlah senjata buatan PT Pindad karena dianggap sebagai barang ilegal.

Badan pengawas ini dibuat untuk mengetahui peredaran senjata di seluruh wilayah Indonesia. Haryanto juga meminta seluruh elemen masyarakat tidak percaya begitu saja kepada distributor senjata. Dephan sendiri bertekad untuk berperan aktif mengawasi persenjataan, salah satunya dengan berkonsultasi ke kantor kedutaan besar negara yang bersangkutan maupun kantor perwakilan RI di luar negeri. Mengenai penyitaan yang dilakukan Bea Cukai Filipina terhadap senjata buatan Pindad,Haryanto meminta persoalan tersebut tidak diperuncing lagi karena semua sudah jelas.

Dia mengatakan produsen senjata,dalam hal ini PT Pindad,sudah melengkapi senjata buatannya dengan sertifikat yang sah sebelum dikirim kepada pemesan.“ Hanya distribusinya yang kita salahkan. Jika sudah ada sertifikat, berarti senjata itu legal,” tandasnya. Sementara itu terkait hilangnya sejumlah senjata buatan Pindad pesanan Pemerintah Mali di Filipina, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono meminta otoritas Filipina mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami mengajak semua pihak, termasuk otoritas Filipina, untuk mengusut raibnya sejumlah pesanan senjata PT Pindad oleh Pemerintah Mali,”tegas Juwono. Juwono mengatakan, kapal Kapten Ufuk yang digunakan pemesan mengangkut 10 pucuk pistol P2-V1 untuk Filipina dan 100 senjata laras panjang SS1-V1 untuk Pemerintah Mali sempat singgah di sebuah tempat yang bukan menjadi tujuannya,yakni di Bataan. Seharusnya,lanjut Menhan,pelabuhan tujuan adalah Manila, Filipina.

Namun,saat tiba dan diperiksa otoritas Bea dan Cukai setempat, beberapa kotak sudah dibongkar dan beberapa senjata hilang. “Ini yang harus dicek dan diusut, mengapa kapal singgah di Bataan dan ke mana senjata yang hilang? Jangan sampai senjata itu jatuh dan digunakan pihak tidak bertanggung jawab, apalagi peredaran dan penggunaan senjata di Filipina sangat bebas,”tandasnya.

Menhan mengatakan, pengusutan itu penting mengingat kejadian tersebut dapat berpengaruh terhadap citra positif Indonesia sebagai pengekspor sebagian senjata bagi beberapa negara. Direktur Teknik dan Industri Pertahanan Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan Laksamana Pertama TNI Sudi Haryono mengatakan, selama 10 tahun melakukan ekspor senjata, PT Pindad tidak pernah mengalami masalah.

Pada 2008 PT Pindad mengekspor berbagai jenis senjata sebanyak tujuh kali ke luar negeri, sedangkan pada 2009 mengekspor 13 kali antara lain ke Thailand dan Mali.Adapun Filipina relatif baru sebagai negara tujuan.

Bukan Tanggung Jawab RI

Pada bagian lain,Sudi Haryono menegaskan Pemerintah RI melalui Departemen Pertahanan tidak bertanggung jawab atas penyimpangan dalam pengiriman senjata pesanan Pemerintah Filipina dan Mali dari PT Pindad.

Haryono menegaskan, Pemerintah RI telah melakukan seluruh mekanisme ekspor persenjataan sesuai dengan aturan dalam memenuhi pesanan Filipina dan Mali. “Berdasarkan permohonan PT Pindad yang menerima pesanan dari Filipina dan Mali, Dephan mengajukan security clearance kepada Asisten Intelijen Panglima TNI,”katanya. Kemudian Asisten Intelijen Panglima TNI, lanjut Haryono,mengeluarkan security clearance sebagai dasar bagi Dephan untuk mengeluarkan rekomendasi izin ekspor kepada PT Pindad.

Izin ekspor tersebut dikeluarkan 20 Januari 2009 untuk pesanan 10 pucuk pistol P2-V1 dari Filipina dan 12 Juni 2009 untuk pesanan 100 unit senjata SS1-V1 dari Mali. “Nah untuk pengirimannya, negara pemesan meminta dengan sistem free on board di mana kapal yang digunakan ditentukan oleh pihak pemesan. Jadi, PT Pindad hanya bertanggung jawab mulai dari perusahaan ke Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan muat,”tutur Haryono.

Selanjutnya, jelas Haryono, selepas dari Pelabuhan Tanjung Priok hingga pelabuhan tujuan di Manila, Filipina, sudah bukan tanggung jawab Pemerintah Indonesia. “Apakah kapal singgah di tempat lain, muatan hilang atau tidak, itu sudah bukan tanggung jawab kita,”ujarnya. Haryono menambahkan, hingga kini pihaknya masih meminta klarifikasi lebih lanjut tentang penyitaan sejumlah senjata PT Pindad yang dipesan Pemerintah Filipina dan Mali oleh otoritas Bea Cukai Filipina.

“Kami juga masih menunggu konfirmasi keberadaan senjata-senjata itu sejauh ini agar jelas dan tidak disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

sumber :sindo

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

About Me

My Photo
Ernesto Silangen
samarinda, kalimantan timur, Indonesia
View my complete profile

Followers

 
Copyright © Mahakam News