Kasus Awang Faroek Jalan Terus Tapi Izin Pemeriksaan Belum Turun dari Presiden

Monday 18 October 2010
 Kasus dugaan korupsi yang melilit Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, terus disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, sejauh ini Awang Faroek belum bisa diperiksa lantaran belum turunnya izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono. "Sampai saat ini kami menunggu turunnya izin pemeriksaan," terang Darmono.
Biasanya, sebelum izin turun, ada pemaparan atau gelar perkara oleh penyidik. "Sampai sekarang juga belum ada permintaan paparan dari Setkab," kata jaksa kelahiran Klaten, Jawa Tengah, tersebut.
Awang Farouk ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh PT Kutai Timur Energy (KTE). Kasus itu terjadi ketika dia menjabat Bupati Kutai Timur. Uang hasil penjualan saham oleh PT KTE bertentangan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah. Nilai kerugian kasus itu mencapai Rp576 miliar.
Selain Awang Faroek, ada 2 kepala daerah lagi yang dibidik Kejagung. Salah satunya Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin. Ia tersandung kasus penyelewengan dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB/BPHTB) di Provinsi Bengkulu. 
Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp21,3 miliar. Namun, berkas yang telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak Mei 2009, hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan. 
Menanggapi hal itu, Darmono menjamin, pihaknya akan melimpahkan ke pengadilan. "Kalau sudah P-21, berkas lengkap, pasti segera dilimpahkan," kata Darmono kemarin.
Selama ini beredar rumor bahwa lambannya proses penuntutan untuk Agusrin itu disebabkan dia adalah kader Partai Demokrat. Namun, Darmono langsung membantah. "Nggak ada hubungannya itu," ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.
Selain itu, Kejagung menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin terkait pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan Rp6,4 miliar.
"Kami sudah mengajukan surat ke imigrasi untuk mencekal yang bersangkutan," ucap Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap. Kejagung juga sedang memroses pengajuan surat izin pemeriksaan ke Presiden.


sumber: SP

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

About Me

My Photo
Ernesto Silangen
samarinda, kalimantan timur, Indonesia
View my complete profile

Followers

 
Copyright © Mahakam News