BUNTUT PILKADA WALIKOTA SAMARINDAPASANGAN ANDI HARUN DAMANHURI GUGAT KPU DI MK

Monday 18 October 2010

Episode Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda rupanya masih akan berlanjut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan pasangan Syaharie Jaang-Nusyirwan Ismail sebagai pemenang satu putaran. Pasalnya, KPU akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasangan Andi Harun-Damanhuri (Adham).

Ketua Tim Sukses (timses) Andi Harun-Damanhuri, Dahri Yasin mengatakan, bukan hasil Pilkada yang disorot pihaknya, melainkan KPU sebagai penyelenggara Pilkada. “Proses Pilkada kita cacat yuridis (hukum, Red),” katanya.

Menurut Dahri, ada dua kesalahan besar KPU, yakni mengenai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dualisme Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada. Seperti diketahui, KPU dua kali menggelar pleno penetapan DPT, yakni 6 Juli dan 25 Agustus 2010. Saat pleno kedua di Hotel Mesra Internasional, Andi Harun mengatakan, pihaknya belum menerima surat pembatalan hasil pleno KPU tentang penetapan DPT awal Juli lalu. “Jadi belum ada kepastian hukum di sana,” ujarnya.

Dia menjelaskan, jika hasil pleno sebelumnya belum dibatalkan, hasil tersebut masih merupakan DPT sah. Andi Harun juga mempertanyakan sikap KPU atas laporan temuan tim suksesnya tentang 20 ribu pemilih yang belum terdaftar. “Sampai sekarang kami belum mendapatkan klarifikasi apapun dari KPU,” katanya saat pleno penetapan DPT  itu.

Dahri menambahkan, satu lagi kesalahan besar KPU adalah melegitimasi dualisme Panwas (versi DPRD dan versi Bawaslu). “Masak dalam satu pemilihan ada dua Panwas. Kami punya bukti dalam berkas resmi KPU yang digunakan di Pilkada, ada tercantum dua Panwas,” ujar Dahri.

Menurutnya, putusan MK saat itu sudah jelas yang menyatakan sah Panwas yang diketuai Asmadi Asnan bentukan Bawaslu melalui Putusan MK No 11/PUU-VIII/2010 telah menyatakan sah terhadap Panwaslu Samarinda yang dibentuk oleh Bawaslu. Tetapi, imbuh Dahri, KPU ngotot mempertahankan Panwas bentukan DPRD.

Dalam perjalanan Pilkada hingga pencoblosan 12 Oktober, kedua Panwas menurut Dahri sama-sama bekerja dan ada di lapangan. Itu menyalahi aturan. Dengan begitu, kata Dahri, KPU sudah melanggar keputusan MK.

“Pilkada ini cacat hukum karena ada dua Panwas di dalamnya. Untuk itu, kami berencana mengajukan gugatan. Saya harap pasangan calon lain juga melakukannya,” tegas Dahri.

Ketika ditanya kapan gugatan itu akan dilayangkan, Dahri  belum bisa menjawab. “Saya masih di Jakarta, nanti akan kami komunikasikan dengan calon (Andi Harun-Damanhuri, Red),” tambahnya.

Intinya, menurut Dahri, karena prosesnya sudah cacat hukum, maka pemimpin yang dihasilkan pun patut dipertanyakan keabsahannya. “Ini yang akan kita gugat ke MK dan diuji apakah dualisme Panwas berakibat Pilkada cacat hukum atau tidak,” ujarnya. Dahri menambahkan, sebagai pakar hukum, dirinya menganggap hal itu cacat hukum.

Apabila dibatalkan, lanjut Dahri, jelas timbul kerugian negara yang cukup besar yang harus ditanggung KPU yang dengan sengaja mengakui dan memberi fasilitas kepada Panwas versi DPRD. “Jelas itu memenuhi syarat delik pidana korupsi. Ini penting dipahami masyarakat demi terciptanya Pilkada yang konstitusional,” tegasnya.

Alasan-alasan itu pula yang menurut Dahri membuat timses Andi Harun (AH) enggan membubuhkan tanda tangan di hasil pleno penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada oleh KPU pada Sabtu (16/10) lalu.

ADEM AYEM

Selain timses AH, ada tiga calon wali kota dan timsesnya yang tidak menandatangani berkas acara itu. Yakni timses Sutrisno-Yulianus Henock, timses Riswan Asmaran-Nasir Waladi, dan timses Dani Firnanda-Ridwan Effendi.

Calon wali kota dari jalur independen Sutrisno mengatakan, dirinya tidak menghadiri pleno tersebut karena ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan. “Tetapi timses saya datang. Kami tidak sedikit pun ada keinginan tidak menandatangani berita acara. Hanya saja, surat mandat ketinggalan di kantor, jadi timses tidak berani menandatangani berita acara itu,” terangnya.

Dia menambahkan, dirinya dan pendukungnya cukup legowo dan sepenuhnya mendukung pasangan calon terpilih. “Semoga mereka bisa menjalankan mandat masyarakat sebaik mungkin,” ujarnya.

Sutrisno berharap Samarinda lebih baik di bawah kepemimpinan pemimpin baru. “Saya juga berharap semoga perjuangan ini mudah-mudahan bermakna, khususnya bagi masyarakat Samarinda,” katanya.

Ditanya apakah ada rencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia mengatakan belum ada terlintas dalam benak. “Saya sampaikan terima kasih kepada semua pendukung SBY (Sutrisno Bersama Yulianus, Red), juga kepada seluruh pendukun JaaNur. Semoga ke depannya Samarinda lebih baik lagi,” harap Sutrisno sekali lagi.

Sementara Dani Firnanda mengatakan, tidak ada masalah dengan hasi pleno KPU. “Saat rapat pleno, timses kami datang. Tapi mungkin kelupaan tanda tangan berita acara. Kami legowo menerima kekalahan. Saya secara pribadi mengucapkan selamat kepada pasangan wali kota terpilih,” tuturnya.

Dia menyatakan dukungannya terhadap ketetapan KPU. “Semoga pasangan terpilih amanah dan berpihak kepada masyarakat,” ucap sang dokter.

BELUM MASUK

Sementara, sejauh ini belum ada yang mengajukan gugatan. Pendaftaran gugatan baru dibuka terhitung sejak Senin (18/10) ini hingga Rabu (20/10) pukul 00.00 Wita. Menurut Ketua KPU Samarinda Syarifuddin Tangalindo, pihaknya siap menerima seandainya ada pasangan calon yang menggugat KPU. “Yang pasti, KPU sudah bekerja sesuai aturan berlaku,” katanya. Dia belum bersedia memberi komentar tentang rencana gugatan terkait dualisme Panwas seperti dikatakan Dahri Yasin.

Tangalindo mengatakan, KPU akan menunggu. “Jika tidak ada gugatan yang masuk ke MK hingga Rabu pukul 00.00 Wita, maka KPU segera melayangkan surat ke DPRD Samarinda untuk acara pelantikan wali kota terpilih,” ujarnya.

Ditanya mengenai batasan mengajukan gugatan, ia mengatakan, tidak ada batasan selama berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Nantinya MK yang akan menilai apakah layak disidangkan atau tidak. Dan jika disidangkan, keputusan MK akan keluar paling lambat 14 hari,” jelas Syarifuddin.

Ia melanjutkan, nantinya setelah KPU melayangkan surat ke DPRD, maka DPRD akan menyurati Gubernur Kaltim, dan Gubernur akan melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Lalu keluarlah Surat Keputusan (SK) penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang akan dilantik 23 November mendatang.
 sumber :KP

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

About Me

My Photo
Ernesto Silangen
samarinda, kalimantan timur, Indonesia
View my complete profile

Followers

 
Copyright © Mahakam News