Pimpinan KPK Diperiksa Polri 10 Jam

Saturday 12 September 2009

Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri selama 10 jam.
Pemeriksaan terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah. Keempat pimpinan KPK itu, yaitu Bibit Samad Rianto,M Jasin, Haryono Umar, dan Chandra M Hamzah, tiba sekitar pukul 09.20 WIB dan baru keluar pada pukul 19.30 WIB. Seusai diperiksa, Chandra mengatakan, dirinya beserta pimpinan KPK yang lain dimintai keterangan dalam hal prosedural penyelidikan dan penyidikan suatu kasus.

Adapun salah satu yang dipertanyakan, tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan, adalah dalam hal pencabutan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaja dan pemilik PT Era Giat Prima Joko Tjandra.“Saya diperiksa terkait prosedural penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.” “Salah satunya terkait pencekalan Anggoro,” kata Chandra. Pemeriksaan tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi di PT Masaro. Dalam pemeriksaan tersebut, Chandra menyatakan dirinya berstatus sebagai saksi.

Dia membantah sudah ada tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, Chandra bersikeras tindakannya sudah sesuai dengan prosedur. Karena itu, lanjut dia, KPK tetap berkeyakinan tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto mengatakan,setelah pemeriksaan ini pimpinan KPK kembali diagendakan untuk diperiksa lagi pada Selasa (15/9) pekan depan. “Selasa nanti kami kembali dimintai keterangan,”ungkapnya.

Pimpinan KPK lainnya, Haryono Umar, mengaku ditanya 40 pertanyaan, sementara M Jasin 30 pertanyaan dan Bibit 15 pertanyaan dari penyelidik Mabes Polri. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menambahkan semua pencekalan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan Undang-Undang KPK. Johan menjelaskan, dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c telah diatur bahwa untuk kepentingan melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri (cekal). “Seseorang itu kan tidak dijelaskan apakah sebagai saksi atau tersangka,”ungkapnya.

Belum Ada Tersangka

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengatakan sejauh ini semua pejabat dan pimpinan KPK yang diperiksa oleh penyidik Mabes Polri statusnya sebagai saksi. Dia juga membantah adanya informasi bahwa Chandra M Hamzah sudah ditetapkan sebagai tersangka.“Sejauh ini yang bersangkutan masih sebagai saksi,”katanya.

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy masih enggan menjelaskan nama pimpinan KPK yang menjadi tersangka seperti tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara PT Masaro. “Saya lupa,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta,kemarin. Ketika didesak siapa nama tersangka, Marwan hanya menyebutkan ada huruf C dalam SPDP tersebut. Saat ditanya apakah itu Chandra M Hamzah,Marwan tidak bersedia menjawab.

Dia meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung Mabes Polri. Pihaknya mengaku hanya menerima SPDP untuk membentuk jaksa P-16 atau jaksa yang akan meneliti perkara itu. Marwan menerima SPDP dari Mabes Polri pada Rabu (9/9).

Bersifat Khusus

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menegaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bersifat khusus dan bisa mengesampingkan ketentuan lain. Harifin mengatakan hal itu ketika dimintai pendapat tentang kewenangan KPK yang dipermasalahkan Polri.

“Kalau ada peraturan khusus yang bertentangan ada peraturan lain,maka yang berlaku yang khusus,” kata Harifin di Gedung MA kemarin. Menurut Harifin, jika yang menjadi topik adalah proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, yang diberlakukan adalah Undang-Undang KPK.Pernyataan Harifin itu senada dengan substansi yang terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah Agung nomor KMA/694/RHS/ XII/ 2004 tentang pertimbangan hukum atas pelaksanaan kewenangan KPK.

Pertimbangan hukum itu dikeluarkan ketika terjadi pertentangan antara kewenangan KPK untuk membuka rekening dalam penanganan kasus korupsi dan ketentuan tentang rahasia bank. Pertimbangan tertanggal 3 Desember 2004 dan ditandatangani oleh Bagir Manan selaku Ketua MA itu menyatakan, Pasal 12 Undang-Undang KPK merupakan ketentuan khusus (lex specialis). Selain mengatur perbankan, Pasal 12 Undang-Undang KPK juga mengatur wewenang KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan serta memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Bukan Antarinstitusi

Di Jakarta,Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan,adanya persoalan saling memeriksa antara KPK dengan Polri bukan terjadi antarinstitusi, tetapi antarorangorang yang diduga bersalah. Menurut Wapres, kedua institusi tersebut memiliki tugas yang sama untuk memeriksa orang yang diduga bersalah. Dengan demikian, tambah Wapres, justru bagus karena kalau ada masalah tidak diperiksa maka berbahaya.Wapres juga menegaskan pada intinya tidak ada orang yang kebal hukum.

“Siapa saja warga negara Indonesia tidak kebal hukum dan (bila seseorang) diperiksa bukan berarti orang itu bersalah,” kata Wapres kemarin. Staf Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan mencampuri permasalahan hukum yang terjadi antara KPK dan Polri.Menurt Denny, bila sebuah kasus sudah memasuki proses hukum,Presiden tidak akan mencampuri masalah itu.

“Tentu tidak terlalu tepat kalau Presiden mencampuri proses hukum. Karena proses hukum adalah penegakan hukum yang harusnya tidak boleh dicampuri oleh divisi-divisi lain, termasuk oleh Presiden sekalipun,”ujar Denny

sumber : si

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

About Me

My Photo
Ernesto Silangen
samarinda, kalimantan timur, Indonesia
View my complete profile

Followers

 
Copyright © Mahakam News