Umar Patek tolak di jerat undangundang Terorisme

Wednesday 22 February 2012
  Umar Patek

POLEMIK legalitas penggunaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dimanfaatkan Umar Patek sebagai celah hukum. Terdakwa kasus terorisme itu berkilah bahwa UU tersebut tidak bisa menjerat dirinnya. Sebab, saat kejadian teror berlangsung, UU itu belum berlaku.
“Banyak pasal yang tidak tepat digunakan terhadap terdakwa,” kata pengacara Umar Patek, Asludin Hatjani, saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin (20/2).
Asludin mengatakan, Umar Patek didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 UU Terorisme. Padahal pasal tersebut baru dibuat setelah peristiwa bom Bali 1. Karena itu, UU tersebut tak bisa didakwakan kepada Umar Patek karena peraturan tersebut tidak berlaku surut. “MK (Mahkamah Konstitusi) juga menyatakan bahwa UU tersebut tidak retroaktif (berlaku surut, Red),’’ tegas Asludin.
Tidak hanya bom Bali 1 yang terjadi sebelum peraturan tersebut diundangkan. Bom Natal yang disebut JPU melibatkan Umar Patek juga terjadi sebelum UU muncul. Yakni pada 2000. “Dakwaan tidak memiliki berdasar dan harus batal demi hukum,” kata Asludin.
Bagaimana dengan KUHP? Kubu Umar Patek juga menampiknya. Menurut Asludin, Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana juga tidak tepat. Alasannya, Umar Patek tidak ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan. “Kedatangan Umar Patek ke Bali hanya memenuhi undangan Imam Samudra. Soal perencanaan tentang bom Bali, dia tidak mengetahui sama sekali,” katanya.
Asludin juga menampik anggapan bahwa kliennya terlibat dalam latihan ala militer di Lebak, Banten. Dalam pelatihan itu, Umar Patek diduga ikut menjajal senjata M16 sebelum akhirnya dibawa ke Bukit Jalin Jantho, Aceh. “Mungkin pelatihan itu memang ada. Tapi, dia tidak ikut. Dia hanya datang karena undangan pernikahan sahabatnya,” kata Asludin.
Umar Patek yang bernama asli Hisyam Ali bin Zein itu didakwa pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, dia dijerat atas kepemilikan dan penggunaan bahan peledak dan senjata api secara ilegal dalam penggunaannya di aksi terorisme. Dia diancam Pasal 15 jo pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 jo Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Kedua, Umar Patek didakwa dengan tuduhan sengaja memberikan bantuan dan kemudahan terhadap para pelaku terorisme. Termasuk, melakukan latihan militer tersembunyi di Bukit Jalin Jantho, Aceh, pada 2010. Dia dijerat pasal UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan ketiga, Umar Patek dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan dipidana dengan pasal pembunuhan berencana pasal 55 ayat 1 KUHP. Dakwaan keempat tentang pemalsuan identitas kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor.
Dakwaan kelima, penggunaan akta atau identitas yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Dakwaan keenam, penggunaan bahan peledak dalam aksi terorisme terkait dengan bom Bali 1. Atas perkara tersebut, dia terancam hukuman mati.

Sumber: Tribun Kaltim

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

About Me

My Photo
Ernesto Silangen
samarinda, kalimantan timur, Indonesia
View my complete profile

Followers

 
Copyright © Mahakam News