Antasari Didakwa Menyuruh Membunuh

Friday 9 October 2009



Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar kemarin menjalani sidang pertama sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Jaksa mendakwa Antasari telah menyuruh orang lain membunuh Nasrudin. Perbuatan itu dilakukan Antasari bersama-sama pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizar. Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Jaksa menyatakan, ketiganya pada Maret 2009 di rumah Sigid di Jalan Dipati Unus,Jakarta Selatan, telah melakukan perencanaan pembunuhan Nasrudin. “Mereka sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain, yakni Nasrudin Zulkarnaen,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga.

Menurut jaksa, kasus ini berawal dari pertemuan antara Antasari dan Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam Jakarta Selatan pada Mei 2008.Pertemuan itu membicarakan keanggotaan Antasari di Modern Golf Tangerang. Diketahui, Rani merupakan istri Nasrudin yang berprofesi sebagai caddygolf.

Saat akan pulang, lanjut JPU, Antasari memberikan uang USD300 kepada Rani, lalu memeluknya seraya mengajak berhubungan badan. Namun, Rani menolak. Rani pun menceritakan kejadian itu kepada Nasrudin yang kemudian menemui Antasari. Tujuan Nasrudin ialah meminta bantuan Antasari agar dirinya dapat segera dilantik sebagai direktur sebuah BUMN.

Kemudian, kata JPU, Rani bersama Nasrudin menemui Antasari di kamar dan hotel yang sama. Namun hanya Rani yang masuk ke kamar. Nasrudin meminta Rani mengaktifkan ponselnya agar bisa mendengar pembicaraan keduanya. Diketahui, pembicaraan itu seputar keanggotan Antasari di klub golf dan permintaan Nasrudin.

Di sela pembicaraan, ujar jaksa, terdakwa meminta merayu Rani melakukan aktivitas seks. Saat itu, tiba-tiba Nasrudin masuk ke kamar dan memarahi terdakwa seraya mengancam akan memanggil wartawan. Setelah kejadian itu, sekitar Juni 2008 Nasrudin menemui terdakwa di kantornya sebanyak lima kali,salah satu tujuannya meminta bantuan Antasari agar dirinya dilantik sebagai Direktur PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Pada Desember 2009, Antasari menerima SMS dari Nasrudin yang berbunyi Antasari telah melakukan pelecehan seks terhadap istrinya. Jaksa melanjutkan, istri Antasari, Ida Lasmiwatri, pernah menerima telepon dari seseorang yang bernada teror.“Atas ancaman dan teror tersebut,terdakwa panik dan menduga orang yang meneror adalah korban (Nasrudin),” tutur jaksa.

Tak lama kemudian, terdakwa meminta Sigid membantunya mengatasi teror itu dengan cara menghabisi korban.Antasari, Sigid, Williardi melakukan pertemuan pada awal Januari 2009. Pertemuan itu membahas teror dan pemerasan yang dialami Antasari dan keluarganya. Menurut jaksa, Antasari sempat meminta perlindungan hukum kepada Kapolri atas apa yang dialaminya.

Kapolri membentuk tim yang diketuai Kombes Pol Chairul Anwar untuk melakukan penyelidikan. Namun polisi tidak menemukan bukti Nasrudin melakukan perbuatan pidana. Lantaran merasa tim kepolisian tidak menghentikan teror yang dialaminya,Antasari kembali bertemu Sigid untuk mencari cara menghabisi Nasrudin.

Pertemuan itu ditindaklanjuti Sigid dengan menghubungi Kombes Pol Wiliardi Wizar menceritakan tentang permasalahanAntasari, termasuk soal keinginan menghabisi Nasrudin. Melalui Sigid, sambung jaksa, Antasari bertemu dengan Wiliardi meminta bantuan agar menghabisi korban.“Sigid akan mempersiapkan dana operasional untuk mewujudkan pekerjaan tersebut,” kata jaksa.

Mendengarkan permintaan Antasari,Wiliardi meminta agar Antasari membicarakan kepada Kapolri tentang kenaikan pangkat dan jabatannya. Pertemuan itu mencapai kesepakatan. Antasari menyerahkan foto, rumah, mobil Nasrudin kepada Sigid untuk diberikan kepada Wiliardi. Lalu, Williardi menghubungi Jerry Hermawan Lo untuk mencarikan orang untuk menghabisi Nasrudin.

Untuk memenuhi rencana itu, Jerry menemui Eduardus Ndopo Bete alias Edo dan menyerahkan uang Rp500 juta. Edo lalu menyerahkan dana itu kepada seorang pelaksana lapangan bernama Fransiskus Kia Walen yang selanjutnya mencari beberapa orang. Pada 14 Maret 2009, Nasrudin tewas ditembak sepulang dari bermain golf di kawasan Modern Golf, Tangerang.

Jaksa menjerat Antasari dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 55 ayat 1 kedua jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Setelah mendengar dakwaan jaksa,Antasari mengatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Kuasa hukum Antasari, M Assegaf, mempertanyakan isi dakwaan tentang adanya pertemuan antara kliennya dan Rani.“Cerita itu kan dari Rani. Sebenarnya, tidak ada pertemuan semacam itu,” katanya.

Dia mengatakan, dakwaan JPU itu lebih banyak berisi cerita “heboh dan merangsang”. Dalam waktu bersamaan, pengadilan negeri kemarin juga menggelar sidang perdana perkara tiga terdakwa lainnya,yakni Sigid, Wiliardi,Jerry.

Di Gedung Kejagung, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden perihal pemberitahuan status Antasari sebagai terdakwa. Diketahui, Presiden akan memberhentikan Antasari secara permanen dari jabatannya sebagai Ketua KPK apabila sudah berstatus terdakwa.Hal itu sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

sumber : si

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

About Me

My Photo
Ernesto Silangen
samarinda, kalimantan timur, Indonesia
View my complete profile

Followers

 
Copyright © Mahakam News