PELEMAHAN KPK SISTEMATIS

Tuesday 15 September 2009
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tekanan dan gangguan terhadap institusinya dilakukan secara sistematis untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin meyakini,pelemahan sistematis itu dilakukan oleh beberapa pihak yang bekerja sama untuk melemahkan lembaga antikorupsi. “Jadi secara sistematis, KPK ini jelas diganggu.Kapan bekerjanya?” tegas Jasin di Gedung KPK, Jakarta,kemarin menanggapi berbagai isu yang dituduhkan kepada KPK akhir-akhir ini. Jasin menyebutkan,langkah pihak kepolisian memanggil pimpinan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) sebagai tindakan kriminalisasi.

Padahal, menurut Jasin, lembaga yang memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap kinerja lembaga negara, termasuk institusi penegak hukum, adalah KPK.“Paling tidak boleh dikatakan dikriminalisasikan. KPK-lah yang punya wewenang untuk supervisi, sesuai dengan Pasal 6 UU 30/2002,”jelasnya. Jasin menilai dasar pemanggilan yang digunakan Mabes Polri berupa rekaman dan testimoni dari Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar,lemah secara hukum.

Sebab rekaman itu baru dibuka setelah tujuh bulan.“Nunggu tujuh bulan baru dibuka,setelah dia (Antasari Azhar) kena masalah.Ini suatu hal yang mengherankan bagi kita,” tandasnya. Hari ini rencananya Mabes Polri kembali memeriksa pimpinan KPK terkait dugaan suap dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaja.

Jumat lalu (11/9),empat pimpinan KPK diperiksa secara maraton selama 10 jam oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus serupa. Upaya pelemahan institusi KPK juga dikaitkan dengan usulan yang berkembang di Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) DPR untuk memangkas kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan. Jika usulan ini lolos, KPK nantinya hanya memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.Adapun kewenangan penuntutan tetap dipegang Kejaksaan Agung.

Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji yakin penghapusan kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi.Pendapat ini disampaikan Jaksa Agung seusai rapat tertutup Panja RUU Pengadilan Tipikor dengan pemerintah di Gedung DPR kemarin. Hampir seluruh anggota panja yang diketuai Arbab Paproeka hadir, sementara pemerintah diwakili oleh Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalata serta perwakilan dari Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara.

Hendarman mengatakan,pemberantasan korupsi tetap jadi agenda utama pemerintah,terutama kejaksaan. Namun, Hendarman juga menginginkan UU No 16/2004 tentang Kejaksaan bisa berdiri tegak. “Kalau kejaksaan kan inginkan UU 16/2004 berdiri tegak. Pemberantasan korupsi jalan terus, bahkan kuat, tidak akan melemah,”kata Hendarman. Menurut Hendarman, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan melemah karena negara masih memiliki institusi penegak hukum yang bisa menangani dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi dengan baik.

“Apakah dengan tidak bisa menuntut,pemberantasan korupsi akan melemah? Kan tidak,”ucap Hendarman. Menkumham Andi Mattalata juga mengungkapkan bahwa lobilobi antara pemerintah dan DPR masih terus dilakukan terkait pembahasan RUU Tipikor ini. Masih ada beberapa hal krusial yang belum mencapai kata sepakat.Andi hanya bisa memastikan bahwa pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama,yaitu memperkuat dan mempertahankan pemberantasan korupsi.

“Pemerintah dan DPR punya semangat sama, semangat memperkuat dan mempertahankan pemberantasan korupsi. Artinya, ya memberikan kemudahan kepada polisi dan kejaksaan bukan hanya KPK,”katanya. Sayangnya, anggota Panja RUU Pengadilan Tipikor hampir semuanya bungkam ketika ditanya soal hasil sementara rapat tertutup dengan pemerintah itu. Usai rapat,Arbab yang juga anggota dari Fraksi PAN itu langsung meninggalkan ruangan. Gayus Lumbuun, anggota Panja RUU Pengadilan Tipikor mengatakan ada beberapa agenda lain yang dibahas, antara lain munculnya wacana bahwa penyadapan oleh KPK harus mendapatkan izin dari pengadilan. Selama ini,KPK bisa langsung melakukan penyadapan.

Belum Bisa Dipercaya

Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menolak rencana pemangkasan kewenangan penuntutan kasus korupsi yang ditangani KPK.Selain bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi,Kejaksaan Agung juga belum dapat dipercaya menangani kasus korupsi. Ruki yang datang ke DPR karena ditetapkan sebagai anggota BPK yang baru mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, kejaksaan dan pengadilan umum belum dibayar setimpal oleh ketiga lembaga itu.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya (SP3) dan dibebaskannya tersangka koruptor.“ Apa mereka layak dipercaya? Saya sebagai rakyat biasa mengatakan belum,”tegasnya. Ruki menambahkan, kewenangan penuntutan KPK tidak harus dipertahankan selamanya dan suatu saat dapat dikembalikan kepada kejaksaan. Hanya saja, untuk mendapatkan itu,semua lembaga hukum harus bisa membayar kepercayaan yang diberikan rakyat dengan kerja yang bagus, independen dan transparan.

Hal senada disampaikan mantan pimpinan KPK,Tumpak Hatorangan Panggabean.Dia mengatakan kewenangan penyelidikan,penyidikan dan penuntutan tidak hanya diatur secara lex specialis dalam undang-undang KPK tetapi juga UU Tindak Pidana Korupsi.“Kewenangan itu kan memang sengaja diberikan karena waktu itu kita tahu korupsi di Indonesia luar biasa, sistemik,”ujarnya. Wacana penghapusan kewenangan KPK juga mendapat protes beberapa kalangan.

Puluhan orang yang mengatas namakan Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor menemui Ketua DPR Agung Laksono. Mereka menyampaikan petisi menolak pengesahan RUU Pengadilan Tipikor yang kontroversial. Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor merupakan koalisi berbagai lembaga,antara lain TII, ICW, Pukat UGM, Infid, Fitra, LPBH NU,Wahid Institute, LIPI, Walhi,MAPI FH UI. Sementara itu, tak kurang dari 20 advokat di antaranya Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen dan pegiat antikorupsi Bambang Widjojanto bergabung untuk membentuk Tim Pembela Pemberantasan Korupsi.

Mereka datang ke Gedung KPK kemarin untuk mendukung keberadaan lembaga antikorupsi itu.Koalisi LSM Antikriminalisasi KPK menyatakan, ada upaya penggembosan lembaga pemberantasan korupsi yang dilakukan secara sistematis oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu. Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho menegaskan, tampak sekali upaya pelemahan KPK oleh lembaga kepolisian.

“Upaya-upaya pelemahan lembaga KPK ini telah tampak dari pemeriksaan pimpinan KPK di mana dalam proses pemeriksaan justru pihak kepolisian kerap mengajukan pertanyaan seputar kewenangan dari KPK,”kata Emerson. Menurut Emerson,pertanyaan seperti itu seharusnya dilakukan dalam upaya judicial review,bukan dalam proses penyidikan polisi.

sumber : si

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

About Me

My Photo
Ernesto Silangen
samarinda, kalimantan timur, Indonesia
View my complete profile

Followers

 
Copyright © Mahakam News