Umar Patek tolak di jerat undangundang Terorisme

Wednesday 22 February 2012
  Umar Patek

POLEMIK legalitas penggunaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dimanfaatkan Umar Patek sebagai celah hukum. Terdakwa kasus terorisme itu berkilah bahwa UU tersebut tidak bisa menjerat dirinnya. Sebab, saat kejadian teror berlangsung, UU itu belum berlaku.
“Banyak pasal yang tidak tepat digunakan terhadap terdakwa,” kata pengacara Umar Patek, Asludin Hatjani, saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin (20/2).
Asludin mengatakan, Umar Patek didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 UU Terorisme. Padahal pasal tersebut baru dibuat setelah peristiwa bom Bali 1. Karena itu, UU tersebut tak bisa didakwakan kepada Umar Patek karena peraturan tersebut tidak berlaku surut. “MK (Mahkamah Konstitusi) juga menyatakan bahwa UU tersebut tidak retroaktif (berlaku surut, Red),’’ tegas Asludin.
Tidak hanya bom Bali 1 yang terjadi sebelum peraturan tersebut diundangkan. Bom Natal yang disebut JPU melibatkan Umar Patek juga terjadi sebelum UU muncul. Yakni pada 2000. “Dakwaan tidak memiliki berdasar dan harus batal demi hukum,” kata Asludin.
Bagaimana dengan KUHP? Kubu Umar Patek juga menampiknya. Menurut Asludin, Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana juga tidak tepat. Alasannya, Umar Patek tidak ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan. “Kedatangan Umar Patek ke Bali hanya memenuhi undangan Imam Samudra. Soal perencanaan tentang bom Bali, dia tidak mengetahui sama sekali,” katanya.
Asludin juga menampik anggapan bahwa kliennya terlibat dalam latihan ala militer di Lebak, Banten. Dalam pelatihan itu, Umar Patek diduga ikut menjajal senjata M16 sebelum akhirnya dibawa ke Bukit Jalin Jantho, Aceh. “Mungkin pelatihan itu memang ada. Tapi, dia tidak ikut. Dia hanya datang karena undangan pernikahan sahabatnya,” kata Asludin.
Umar Patek yang bernama asli Hisyam Ali bin Zein itu didakwa pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, dia dijerat atas kepemilikan dan penggunaan bahan peledak dan senjata api secara ilegal dalam penggunaannya di aksi terorisme. Dia diancam Pasal 15 jo pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 jo Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Kedua, Umar Patek didakwa dengan tuduhan sengaja memberikan bantuan dan kemudahan terhadap para pelaku terorisme. Termasuk, melakukan latihan militer tersembunyi di Bukit Jalin Jantho, Aceh, pada 2010. Dia dijerat pasal UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan ketiga, Umar Patek dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan dipidana dengan pasal pembunuhan berencana pasal 55 ayat 1 KUHP. Dakwaan keempat tentang pemalsuan identitas kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor.
Dakwaan kelima, penggunaan akta atau identitas yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Dakwaan keenam, penggunaan bahan peledak dalam aksi terorisme terkait dengan bom Bali 1. Atas perkara tersebut, dia terancam hukuman mati.

Sumber: Tribun Kaltim
»»  READMORE...

Badan jalan di jln P,Suryanata tambah retak dan tambah parah



Longsor pada badan Jalan Pangeran Suryanata akses penghubung Samarinda-Tenggarong, semakin mengkhawatirkan. Kerusakan jalan itu bukan baru terjadi, catatan media ini badan jalan tergerus sudah terjadi sejak awal tahun ini. Sayangnya,  belum ada tanda-tanda perbaikan di ruas jalan yang menjadi akses utama dari Samarinda ke Tenggarong, sebelum Jembatan Kartanegara, Tenggarong, runtuh. Walhasil, longsor menjadi tambah besar. Keretakan pada aspal jalan pun semakin banyak.di khawatirkan akan menelan  korban jika tidak segera di perbaiki

sumber: Tribun kaltim
»»  READMORE...

Gunung Lokon Meletus lagi


Gunung Lokon di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, kembali meletus pukul 11.52 WITA dengan letusan susulan 11.56 WITA, Selasa (21/2/2012). Namun, letusan kali ini tidak sebesar letusan-letusan sebelumnya.

"Letusan debu vulkanik tidak terlihat. Hanya terdengar seperti bunyi gemuruh dari kawah," kata petugas Pos Pengamatan Gunung Api Lokon dan Mahawu di Kakaskasen, Kota Tomohon, Jemmy Runtuwene, di Tomohon.

Enam jam sebelum terjadi letusan, menurut Jemmy, terekam sekitar 115 gempa vulkanik dalam dan gempa vulkanik dangkal. "Bila ditotal sejak peningkatan gempa Senin pukul 16.00 WITA, maka mencapai 400-an kali," katanya.

Warga di kelurahan terdekat dengan kawah Tompaluan, Gunung Lokon, seperti Kelurahan Kinilow I, Kinilow, dan Kakaskasen I, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, hanya mendengar bunyi gemuruh yang tidak terlalu keras.
 
sumber:tribun Kaltim
»»  READMORE...

Kebakaran dari komplek Pertamina merembat ke perkampungan

BERJIBAKU: Pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang berkobar. Setelah satu jam, api akhirnya bisa dipadamkan.

Lima keluarga di RT 073, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, harus mengungsi dari kediamannya. Itu setelah rumah yang mereka tempati, ludes terbakar. Kejadian itu terjadi kemarin (20/2) sekira pukul 11.00 Wita.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, api mulai terlihat dari rumah di komplek Pertamina Nomor 409 yang ditempati Anwar. Kemudian api merembet dan membakar empat rumah lainnya.
“Dari rumah (kompleks) Pertamina, dan membakar tiga rumah milik warga di perkampungan karena letaknya berdekatan,” kata tetangga Anwar itu.
Bagi Anwar, ini merupakan kebakaran kedua yang menimpa dirinya, sebelumnya dia juga menjadi korban amukan si jago merah pada 2006 silam. “Ini rumah milik anak saya yang bekerja di Pertamina, saya disuruh tempati setelah rumah kami terbakar,” ujarnya.
Rumah milik warga lainnya yang ikut terbakar di antaranya milik Wilopo, Amat, dan Budi. Rumah nomor 16 yang ditempati Budi itu, disekat menjadi dua dan ditempati keluarga Yuni Setiawati.
Saat ditemui di Mapolsek Balikpapan Utara, Anwar mengatakan, saat kejadian dia dan istrinya sedang tidak berada di tempat, hanya menantunya saja, Rina, yang menjaga rumah. “Saya dan istri sudah keluar rumah dari pagi. Tahunya juga setelah ditelepon,” ujar Anwar.
Menurutnya, tidak ada satu pun barang berharga yang mampu diselamatkannya. “Semua terbakar, tinggal baju di badan saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Rina kepada petugas Mapolsek Balikpapan Utara mengatakan bahwa dia melihat api berasal dari kamar yang ditempati oleh Anwar dan istrinya. “Dari kamar ibu, tapi saya tidak tahu penyebabnya,” ujarnya.
Setidaknya 12 mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. Baru setelah sejam berjuang, si jago merah dapat dipadamkan. “Lokasi kejadian yang berbukit dan angin yang kencang menyulitkan kami untuk melakukan pemadaman,” kata Kepala Bidang Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (BPBK) Syafaruddin. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng yang dikonfirmasi mengenai penyebab kebakaran mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti. “Masih dalam penyelidikan, tapi seluruh korban sudah kami mintai keterangan,” katanya

sumber: kaltimpost
»»  READMORE...
 
 
 

About Me

My Photo
Ernesto Silangen
samarinda, kalimantan timur, Indonesia
View my complete profile

Followers

 
Copyright © Mahakam News