WALIKOTA SAMARINDA,SYARI JAANG INGIN SUSUT 50 % INVENTARISASI LAHAN TAMBANG.PKP2B TERGANTUNG PUSAT

Tuesday 19 July 2011




Permasalahan pertambangan batu bara di Samarinda sudah sangat memuncak dengan banyaknya kerugian materi dan nyawa. Untuk meminimalisasi dampak aktivitas pertambangan, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengusulkan agar dilakukan penyusutan lahan tambang.
“Saya sebenarnya berharap agar lahan tambang di Samarinda ini menyusut sebanyak 50 sampai 60 persen dari total luas tambang yang mencapai 72,16 persen luas Samarinda atau seluas 51.808,26 hektare dari luas Samarinda yang hanya 718 kilometer persegi,” beber Jaang.
Keseluruhan luas areal tambang itu merupakan total luas pertambangan dengan izin usaha pertambangan (IUP) atau Kuasa Pertambangan (KP) dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara).
Mengapa pemkot tidak mengusulkan penghapusan PKP2B dari Samarinda? Jaang mengatakan, sebenarnya dia sangat ingin jika hal itu bisa dilakukan. “Tapi itu bergantung dengan pemerintah pusat,” terangnya.
Tetapi saat ini, pemkot telah meminta seluruh perusahaan pertambangan batu bara di Samarinda untuk menginventarisasi lahan mereka. “Jika ada yang kurang produktif atau tidak bisa ditambang, maka kami berharap lahan itu bisa dikeluarkan dari lahan konsesi,” ucapnya.
Jaang meyakinkan Kaltim Post, jika pemkot serius dalam mengusulkan penyusutan lahan tambang milik seluruh perusahaan. “Kalau hanya dikurangi 1 persen atau 5 persen saja, ya sama saja bohong. Bisa dapat 30 persen sudah bagus. Kalau bisa 50 sampai 60 persen, itu lebih baik lagi,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Samarinda Siswadi mengaku sangat mendukung usulan penyusutan lahan tambang yang digulirkan pemkot, terutama lahan berstatus PKP2B. “Perusahaan dari pusat inilah yang paling banyak menguasai lahan untuk pertambangan,” tegasnya.
Data yang dia miliki, IUP yang dikeluarkan pemkot seluas 20 ribu hektare atau sekitar 27,8 persen dari luas Samarinda untuk 63 perusahaan. Ini tak sebanding luas yang diberikan pemerintah pusat dalam bentuk PKP2B hanya untuk 5 perusahaan memiliki luas wilayah operasi mencapai 22.000 atau sekitar 30,6 persen. Sedangkan IUP yang dikeluarkan Pemprov Kaltim hanya 1 buah dengan total wilayah operasi seluas 2.337 hektare atau sekitar 3,2 persen.
“Dari data ini saja sudah jelas kalau PKP2B itu justru menjadi bahaya laten bagi Samarinda. Sebelum semua lahan dikupas untuk tambang, maka usulan penyusutan lahan itu menjadi pilihan tepat. Malah kalau perlu dihapuskan saja,” tegasnya.


sumber:Kaltim post

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

About Me

My Photo
Ernesto Silangen
samarinda, kalimantan timur, Indonesia
View my complete profile

Followers

 
Copyright © Mahakam News