RANY JULIANI ISTRI KE 3 ALM NASRUDIN ZULKARNAEN SAKSI MAHKOTA

Friday 13 November 2009
SAKSI MAHKOTA, Istri Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Rani Juliani, memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa pengusaha Sigid Haryo Wibisono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Polri terus melakukan upaya klarifikasi menyusul pengakuan Wiliardi Wizar bahwa kasus Antasari Azhar direkayasa.Setelah membantah dengan pemutaran video pemeriksaan Antasari,kemarin Kapolri meminta penyidik Antasari bertemu Tim Delapan. Salah satu fakta yang diungkap para penyidik kepada Tim Delapan adalah laporan Antasari yang menjadi dasar pemeriksaan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M.Hamzah.

“Tim ini (penyidik Antasari) kita undang atas permintaan Kapolri,” kata Adnan Buyung Nasution, Ketua Tim Delapan, di Jakarta kemarin. Sosok Antasari diduga berkaitan dengan kasus dugaan kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra yang kini sedang ditangani Tim Delapan. Bermula dari testimoni Antasari, Bibit dan Chandra disangka menerima uang dari Anggoro Widjaja, tersangka kasus dugaan korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan.

Dalam pemeriksaan oleh Tim Delapan, Minggu (8/11), Antasari mengaku tidak yakin Bibit dan Chandra menerima uang. Kemudian pada sidang lanjutan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari, Selasa (10/11), saksi Kombes Pol Wiliardi Wizar mengungkapkan fakta mengejutkan. Menurut Wiliardi, jeratan hukum terhadap Antasari adalah rekayasa penyidik kepolisian.

Dua pengakuan itu tak pelak menyudutkan polisi hingga tim penyidik Antasari merasa perlu memberi penjelasan kepada Tim Delapan.Kuasa Hukum Mabes Polri Kombes Pol Ihza Fadri mengatakan, pihaknya menjelaskan kembali proses saat Wiliardi diperiksa . “Juga bagaimana ketika saudara Wiliardi mengubah-ubah BAPnya,” ungkapnya. Ditanya apakah benar Wiliardi ditekan saat membuat BAP, dia menjawab tidak ada tekanan dan itu sudah dijelaskan.

“Jelas di sini kami sampaikan tidak ada,” ujarnya. Meski Buyung mengatakan mereka datang atas permintaan Kapolri,menurut Ihza,kedatangannya atas undangan tim. Sementara Tim Delapan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta baru bahwa kasus Bibit-Chandra berawal dari laporan atau inisiatif Antasari Azhar, bukan dari inisiatif polisi. “Memang inisiatif pelaporan ini lebih banyak dilakukan oleh Bapak Antasari Azhar,” kata juru bicara Tim Delapan Anies Baswedan.

Dalam pemeriksaan, ungkap Anies, tim penyidik memutar rekaman video baik itu di KPK maupun video pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dari sana terlihat bahwa Antasari yang berinisiatif. Dari video, kata Anies, terlihat Antasari dulu yang melaporkan, baru Polda Metro Jaya menyerahkan ke Mabes Polri.

“Jadi cukup jelas ke Antasari. Video panjang seluruh pembicaraan ada di situ.Kita sebenarnya juga punya data yang mendukung itu,” tuturnya. Fakta ini menjawab pertanyaan- pertanyaan tentang siapa yang memiliki inisiatif dalam persoalan ini. Mengenai motivasi Antasari melakukan itu Tim Delapan tidak berkepentingan mengusutnya. Tim hanya ingin tahu permulaan kasus ini dari mana.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan mantan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Hadiatmoko, dan mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes M Iriawan dalam persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari. Keduanya akan dihadirkan sebagai saksi yang disebut-sebut Wiliardi Wizar telah mengintimidasinya saat pemeriksaan.

“Mereka nanti akan dihadirkan untuk membuktikan ada rekayasa atau tidak dalam kasus ini,” kata Jaksa Cirus Sinaga di sela-sela persidangan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, kemarin. Ia menyatakan permohonan untuk menghadirkan mereka sebagai saksi sudah disampaikan kepada majelis hakim seusai Wiliardi memberikan kesaksiannya Selasa lalu.

“Kita sudah sampaikan permohonannya, kemungkinan menghadirkan Hadiatmoko dan Iriawan, dalam persidangan sebagai saksi,” kata Cirus.Namun,untuk menghadirkan kedua saksi tambahan itu memerlukan tahapan yang harus diikuti, yaitu dapat mengajukan saksi tambahan setelah para saksi yang sudah ada dalam daftar dimintai keterangan semuanya.

Dia menyatakan yang terpenting jaksa sudah mengusulkan untuk membuktikan bahwa tidak ada tekanan dan rekayasa dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) “Semua diperiksa secara tepat dan benar,bebas,”tegas Cirus. Dia menambahkan JPU juga akan meminta agar video rekaman pemeriksaan Wiliardi Wizar milik Polri diputar di persidangan.

Hal tersebut diperlukan untuk membuktikan ada atau tidaknya tekanan terhadap Wiliardi. “JPU akan berupaya meminta rekaman itu diputar supaya jangan menuduh penegak hukum lakukan kecurangan,” kata Cirus. Salah satu kuasa hukum Antasari Azhar,Hotma Sitompoel,mempersilakan jaksa untuk menghadirkan Hadiatmoko dan Iriawan. “Kalau berani, silakan saja. Saya sih senang-senang saja,“ kata Hotma saat ditemui di sela-sela persidangan. Menurutnya alasan yang diajukan jaksa untuk menghadirkan mereka sebagai saksi agar dapat terbuka dalam persidangan hanyalah akal-akalan.

Sidang Lanjutan

Sementara itu,dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari, kemarin, ditemukan banyak kesaksian yang berbeda-beda sehingga menimbulkansimpangsiurdankejanggalan. Salah satunya ketika saksi Muhammad Agus yang merupakan Direktur Pengembangan PT Pers Merdeka memberikan kesaksian. Dalam kesaksiannya terungkap bahwa Wiliardi Wizar mengenal Sigid Haryo Wibisono tanpa dikenalkan oleh dirinya.

“Sigid sudah akrab dengan kepolisian sejak lama,” terang Agus. Menurutnya Sigid memang sudah akrab dengan kepolisian sejak belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya seperti diberitakan, Agus yang memperkenalkan Wiliardi kepada Sigid. Sementara itu,saksi lain,yakni Endang Muhammad Hasan,orang tua Rani Juliani,juga memberikan keterangan yang berbeda dengan sebelumnya, yaitu mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) yang menurutnya dibuat di kantor polisi.

Namun dalam persidangan tadi, Endang mengaku BAP dibuat di sebuah apartemen.“Permintaan saya diperiksa di apartemen,sedangkan Rani Juliani diperiksa di Polda Metro Jaya,”kata Endang. Ketika ditanyakan di mana tepatnya apartemen tempat membuat BAP,dia menolak untuk membeberkan pemilik apartemen yang dimaksud. Keterangan lain yang membingungkan dari Endang adalah ketika dia menyatakan BAP itu dibuat pada pukul 10.00 WIB di mana diketahui pada jam itu Nasrudin masih hidup.

Dia mengaku dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian menantunya pada 15 Maret 2009 pukul 10 pagi.“Saya dipanggil pukul 10 pagi,” kata Endang dalam kesaksiannya. Padahal, seperti pengakuan dari beberapa saksi sebelumnya, termasuk dari saksi istri pertama Nasrudin,Sri Martuti,bahwa pada waktu itu Nasrudin yang ditembak pada 14 Maret 2009 belum meninggal. Nasrudin baru dinyatakan meninggal pada Minggu 15 Maret 2009 sekitar pukul 12.00 di ruang ICU RSPAD Gatot Soebroto.

Mendengar kejanggalan tersebut, kuasa hukum Antasari kembali mempertanyakan kepada Endang. “Bapak diperiksa pukul 10 pagi atau pukul 10 malam,” tanya Hotma Sitompul.Namun dengan tegas, Endang menjawab dengan tetap pada keterangannya bahwa ia dipanggil polisi pukul 10.00 pagi.

Maka dengan segera Hotma meminta agar kejanggalan ini dicatat oleh majelis hakim.“Mohon catat majelis, kejanggalan ini,” ujar Hotma kepada majelis hakim. Kemarin, saksi Rani Juliani juga dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono.

sumber ; si

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

About Me

My Photo
Ernesto Silangen
samarinda, kalimantan timur, Indonesia
View my complete profile

Followers

 
Copyright © Mahakam News