Kejagung Kembalikan Berkas ke Polri

Tuesday 10 November 2009
REKOMENDASI, Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution (tengah) bersama anggota tim lainnya, yakni Anies Baswedan, Koesparmono Irsan, Denny Indrayana, Amir Syamsuddin, Hikmahanto Juwana, Todung Mulya Lubis, dan Komaruddin Hidayat, saat menggelar jumpa pers di Gedung Watimpres, kemarin.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah kepada kepolisian. Kejaksaan meminta kepolisian melengkapi keterangan saksi, penambahan saksi, dan alat bukti. Tim penyidik Polri diberi waktu 14 hari untuk melengkapi semua kekurangan.

“Masih ada yang perlu dilengkapi lagi.Masih ada petunjuk kami (jaksa) di P19 yang masih perlu penajaman lagi, ” jelas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi dalam pesan singkatnya yang diterima harian Seputar Indonesia (SI) dini hari tadi. Dia mengatakan hal yang masih perlu dilengkapi dalam berkas tersebut di antaranya terkait dengan Pasal 12 E tentang pemerasan.

”Di antaranya keterangan saksi terkait hubungan Ari Muladi dengan oknum di KPK,” kata Marwan. Sementara untuk Pasal 23 tentang penyalahgunaan kewenangan menurutnya sudah tidak ada masalah dan dinilai sudah lengkap. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto dalam jumpa pers menyatakan keputusan pengembalian berkas tersebut adalah untuk penajaman kasus dan penambahan saksi berikut barang bukti.

Sementara itu,sebelum tengah malam kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mempelajari rekomendasi sementara yang dihasilkan Tim Delapan dalam kasus Bibit dan Chandra.Tim Delapan adalah tim independen verifikasi dan proses hukum atas kasus Chandra dan Bibit yang diketuai Adnan Buyung Nasution.

Salah satu rekomendasi Tim Delapan adalah bahwa kasus Bibit dan Chandra tidak memiliki bukti yang kuat. Permintaan itu disampaikan Presiden dalam rapat mendadak selama sekitar dua jam di Istana Negara Jakarta. Dalam rapat itu, hadir Menko Polhukam Djoko Suyanto,Kapolri,Jaksa Agung,dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Seusai rapat,Menko Polhukam mengatakan Presiden SBY tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum kasus Bibit dan Chandra.

Karena itu, Presiden menyerahkan kepada Jaksa Agung dan Kapolri langkah apa yang harus mereka perbuat untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Delapan. ”Presiden tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menghentikan proses hukum ini. Oleh karena itu Presiden meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk merespons, menilai, dan mempertimbangkan,” jelas Djoko Suyanto.

Presiden,lanjut dia,juga tidak memberikan tenggat waktu kepada Jaksa Agung maupun Kapolri untuk mempelajari rekomendasi Tim Delapan tersebut. ”Secara spesifik tidak disampaikan tadi dipercepat atau diperlambat, ini akan dipelajari dulu oleh Kapolri dan Jaksa Agung,”ujarnya. Djoko mengatakan, pemanggilan Kapolri dan Jaksa Agung ke Istana Negara pada Senin malam adalah respons Presiden SBY setelah menerima rekomendasi sementara Tim Delapan yang baru saja diserahkan melalui Menko Polhukam.

Rekomendasi

Sebelumnya, Tim Delapan menyimpulkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum Bibit dan Chandra.Kesimpulan ini diambil setelah Tim Delapan melakukan verifikasi fakta,proses hukum,serta gelar perkara. ”Fakta dan proses hukum yang dimiliki penyidik,yaitu Polri,tidak cukup menjadi bukti bagi dilanjutkannya proses hukum tindak pidana penyuapan ataupun pemerasan,” tegas Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jakarta kemarin.

Saat memberikan keterangan, hadir seluruh anggota Tim Delapan. Buyung mengatakan, seandainya terdapat tindak pidana dalam kasus tersebut,bukti yang dimiliki kepolisian terputus. ”Bukti yang didapatkan kepolisian hanya pada aliran dana dari Anggodo Widjaja sampai pada Ari Muladi,” ungkap Buyung.Adapun untuk aliran dana selanjutnya, baik kepada orang yang namanya Yulianto ataupun langsung kepada pimpinan KPK, tidak dapat ditunjukkan penyidik kepolisian kepada Tim Delapan.

Tim Delapan juga menyimpulkan kasus tersebut akan sangat lemah andaikata dipaksakan ke pengadilan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang maupun pemerasan. ”Kasus itu lemah karena menggunakan pasal karet,” katanya. Terlebih lagi, kata Buyung, tindakan Bibit dan Chandra yang disangkakan tersebut merupakan prosedur yang lazim di dalam lingkup internal KPK sejak periode sebelumnya.

Kemarin sore, Tim Delapan telah menyampaikan rekomendasi sementara atas penilaian kasus hukum Bibit dan Chandra kepada Presiden SBY melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto.Namun,tim tidak bersedia membuka kepada publik isi rekomendasi tersebut. ”Kami berharap Presiden bisa berkomunikasi kepada Jaksa Agung dan tentu terserah Jaksa Agung sebagai penegak hukum tertinggi yang menurut konstitusi punya wewenang untuk terus atau tidak.

Tentu lebih bijaksana kalau beliau perhatikan yang kami sampaikan,” ujarnya. Mengenaidisampaikannya rekomendasi tersebut,Buyung mengatakan Tim Delapan tidak akan mendikte pihak kejaksaan. Rekomendasi tersebut merupakan bahan masukan kepada Jaksa Agung.”Tim delapan tidak bisa mencampuri proses hukum sehingga penanganan selanjutnya dari berkas perkara yang kini berada di Kejaksaan Agung diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung,”ujarnya.

Fakta Seputar Century

Juru Bicara Tim Delapan Anies Baswedan menambahkan, Tim Delapan memandang persoalan tersebut lebih dari sekadar prosedur legal formal. ”Harus diperhatikan suasana, apakah proses yang cepat akan menjernihkan suasana atau justru memperkeruh suasana,”katanya. Anies juga mengakui Tim Delapan menemukan fakta-fakta seputar kasus Bank Century yang memiliki kaitan dengan kasus tersebut.

Namun, hal itu tidak ditelusuri lebih lanjut karena bukan menjadi prioritas kewenangan tim. ”Memang ada sebagian soal Century. Dalam assessment kita Century ada,tapi kita tidak melakukan proses verifikasi yang terlalu panjang soal ini. Tidak mungkin kalau sekarang dimasukkan dalam rekomendasi,”kata Anies. Rektor Universitas Paramadina itu mengungkapkan, fakta terkait kasus Bank Century kemungkinan juga akan dimasukkan dalam laporan final Tim Delapan.

”Kita akan diskusikanapakahdalam finalreport akan dijadikan sebagai salah satu bahan,” katanya. Fakta lain yang ditemukan tim,tetapi tak dimasukkan dalam rekomendasi sementara adalah seputar dugaan keterlibatan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan yang juga melibatkan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaja.

Sebelum menyerahkan rekomendasi kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto,Tim Delapan bertemu dengan salah seorang sumber yang dirahasiakan. ”Pertemuan tersebut hanya untuk penguatan data kita dan sumber keberatan untuk diketahui,”jelasnya. Sebelum kesimpulan ini dipaparkan, pagi harinya Buyung mengatakan Kapolri dan Jaksa Agung tidak profesional dalam penanganan kasus Bibit dan Chandra.

Buyung mengatakan Kapolri dan Jaksa Agung membiarkan jajarannya terus memproses kasus tersebut dan seolaholah telah memastikan semua data dan fakta yang ada. Padahal dari hasil penelusuran Tim Delapan terkait fakta-fakta, masih cukup banyak bagian yang hilang. ”Kitalihatbelumapa-apaKapolri sudah bilang ‘pasti, pasti’, Jaksa Agung juga begitu, nah dari mana buktinya? Apamerekadibodohisama bawahannya ataukahmerekakurang memahami masalah ini?”ujarnya.

Hendarman Membantah

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR,Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah adanya kriminalisasi yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Bibit dan Chandra. Hendarman menjelaskan, Chandra dan Bibit dikenai pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan, yakni Pasal 12 e dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia mengaku alat bukti sudah cukup kuat untuk menunjukkan adanya perbuatan pidana, misalnya adanya bukti pengakuan Ari Muladi yang menerima uang dari Anggodo. Kemudian uang itu diberikan ke para pejabat KPK. Dia mengakui hal yang menyulitkan adalah adanya keterangan Ari yang menyebutkan uang dari Anggodo diserahkan kepada Yulianto untuk diteruskan ke pejabat KPK. “Nah sekarang di mana Yulianto? Apakah Yulianto itu ada atau tidak. Sebab tidak ada satu pun saksi yang melihat penyerahan uang (ke pejabat KPK),”ujarnya.

sumber : si

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

About Me

My Photo
Ernesto Silangen
samarinda, kalimantan timur, Indonesia
View my complete profile

Followers

 
Copyright © Mahakam News