Polemik Kesaksian Wiliardi soal Antasari

Thursday 12 November 2009
Kesaksian Kombes Pol Wiliardi Wizar, yang menyebut rekayasa dalam pemidanaan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar,mengundang polemik.

Kemarin institusi Polri menggelar konferensi pers membantah kesaksian Wiliardi. Pada saat bersamaan,para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) justru mengapresiasi keberanian Wiliardi dan akan memberi dukungan moral kepadanya. Dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengatakan penetapan Antasari Azhar sebagai tersangka telah melalui proses panjang penyelidikan dengan sejumlah alat bukti.

Karenanya, tidakadaalasanbagiPolriuntuk melakukan tekanan dalam pemeriksaan Wiliardi sebagaimana pengakuannya dalam persidangan. “Jadi mau berubah apa pun keterangan WW (Wiliardi Wizar), Polri sudah cukup bukti dalam menentukan AA sebagai tersangka,” kata Nanan. Untuk meyakinkan publik bahwa tidak adanya rekayasa dan tekanan dalam pemeriksaan kasus Antasari, Nanan menunjukkan video rekaman proses pemeriksaan Wiliardi dan Antasari.

Saat Wiliardi diperiksa, beber mantan Kapolda Sumatera Utara itu, yang bersangkutan dalam kondisi santai dan didampingi kuasa hukumnya.“Video ini menggambarkan suasana WW sedemikian santai diperiksa, dia merokok,dikasih minum.Tidak ada tekanan dan paksaan,”tunjuknya. Seperti diberitakan, Wiliardi adalah satu-satunya perwira polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Saat menjadi saksi atas terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/11),Kombes Pol Wiliardi Wizar mengatakan jeratan hukum kepada Antasari adalah sebuah rekayasa penyidik kepolisian. Dia mengaku sempat mendapat tekanan dari Wakil Kepala Bareskrim (saat itu) Irjen Pol Hadiatmoko dan Brigjen Pol Irawan Dahlan.

Wiliardi juga mempertanyakan BAP dirinya tertanggal 29 April 2009 yang isinya tidak menyebut Antasari terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Jaksa penuntut dalam persidangan menggunakan BAP tertanggal 30 April 2009 yang notabene sudah dicabut oleh Wiliardi Wizar. Nanan menjelaskan, penetapan Wiliardi sebagai tersangka bukanlah karena ditangkap langsung, melainkan melalui proses mulai dari olah TKP, keterangan saksi, dan petunjuk lain yang mengarahkan bahwa dia terlibat.

“Penyidik menangkap para tersangka, cukup alat bukti,ada unsur pidana, baru mengarah kepada WW,”papar Nanan. Dalam kesempatan itu Nanan juga menyatakan, agar informasi seputar kasus ini menjadi jelas, Polri berharap secepatnya semua penyidik yang menangani Wiliardi dipanggil dalam persidangan untuk dimintai keterangan. Bahkan jika diperlukan Polri juga berharap agar para penyidik itu bisa diklarifikasi oleh Tim Delapan. Tidak hanya Nanan yang memberi penjelasan dalam konferensi pers tersebut.

Mantan Wakil Kepala Bareskrim yang saat ini staf ahli Kapolri,Irjen Pol Hadiatmoko, orang yang disebut Wiliardi Wizar melakukan penekanan untuk mengarahkan Antasari Azhar sebagai sasaran, juga membantah tudingan tersebut. Hadiatmoko menjelaskan,saat itu dia hanya mengonfirmasi Wiliardi dalam kasus tersebut. Konfirmasi untuk kebutuhan apakah kasusnya langsung dibawa ke penyidik atau terlebih dahulu dibawa ke Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

“Saya cuma bertanya pada dia, kamu kenal ini nggak? Dia bilang nggak.Kamu nyerahinuang di Citos nggak? Dia bilang nggak. Kamu nyerahin uang di Bowling Ancol, nggak? Dia bilang nggak. Itu saja bahan dari Polda Metro Jaya. Karena dia bilang nggak,malam itu juga langsung saya serahkan ke Paminal,”kata Hadiatmoko. Kepala Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Budi Gunawan mengancam akan menggunakan sangkaan pasal kesaksianpalsujikaapayangdiungkapkan Wiliardi dalam persidangan tidak terbukti.

“Apabila mengubah atau mencabut BAP harus bisa membuktikan, kalau tidak bisa diancam dengan pasal memberikan keterangan palsu,”ancamnya. Bersamaan dengan konferensi pers di Mabes Polri, istri Wiliardi, Novarina Wiliardi, menjalani pemeriksaan penyidik Mabes Polri. Pemeriksaan tersebut untuk mengklarifikasi pernyataan Novarina kepada media seputar BAP suaminya.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan,Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menerima berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 29 April 2009 dengan tersangka Kombes Pol Wiliardi Wizar yang menyebutkan bahwa Antasari Azhar tidak terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Hal itu dia pastikan setelah mendapatkan keterangan langsung dari jaksa yang menangani perkara.

”Saya tanya apakah ada BAP (29 April) itu dalam berkas perkara? Tak ada,” kata Hendarman kepada wartawan kemarin. Berbeda dengan para petinggi Polri yang menggelar konferensi pers membantah keterangan Wiliardi, Subkomite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) justru menyampaikan apresiasi kepada perwira menengah Polri yang saat ini telah menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Menurut Ketua Subkomite I DPD Dani Anwar,Wiliardi Wizar perlu mendapat pelindungan hukum setelah ada pengakuan yang bersangkutan terkait rekayasa kepolisian atas kasus Antasari. ”Salah satu materi kajian kami adalah bidang politik,hukum,dan HAM. Kami memandang perlu adanya perlindungan terhadap Wiliardi Wizar, dan kami akan mengunjungi dia sebagai bentuk dukungan moral,” ujar Dani di Gedung DPD Jakarta kemarin.

Dukungan itu tidak didasarkan pada rasa kebencian terhadap institusi kepolisian atau suatu bentuk keberpihakan terhadap Antasari, melainkan lebih pada bentuk perlindungan HAM dari jerat rekayasa, apalagi yang dilakukan oleh institusi. Anggota Tim Delapan Todung Mulya Lubis sedih dengan adanya kesaksian Wiliardi yang mengaku ditekan penyidik. Fakta di persidangan tersebut menunjukkan perlu ada introspeksi dalam proses penyidikan dan penyelidikan di Polri.

”Agar (kejadian serupa) tidak terulang kembali,”katanya. Sementara itu, kuasa hukum mantan ketua KPK Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir dan Hotma Sitompoel, telah melapor ke Komnas HAM terkait dugaan adanya rekayasa status Antasari sebagai tersangka dan terdakwa perkara pembunuhan Nasrudin. Menanggapi laporan tersebut Komisioner Komnas HAM Subkomisi Pemantauan dan Penyidikan Joni Nelson Simanjuntak menjamin akan segera memanggil penyidik kepolisian.

Komnas HAM akan mempertanyakan pada saat disidik dan dalam pembuatan BAP, tanggal 29 April 2009 dan BAP 30 April 2009, apakah Wiliardi didampingi kuasa hukum atau tidak? ”Kalau tidak didampingi, apakah atas dasar sikap pribadi Wiliardi atau memang tidak ditawarkan? Karena ini adalah dakwaan Pasal 340 mengenai perencanaan pembunuhan.Ada kewajiban bagi penyidik untuk menawarkan pembela,”tutur Joni kemarin.

sumber : si

0 comments:

Post a Comment

 
 
 

About Me

My Photo
Ernesto Silangen
samarinda, kalimantan timur, Indonesia
View my complete profile

Followers

 
Copyright © Mahakam News