Elegi Minah dan Tiga Buah Kakao di Meja Hijau...

Friday, 20 November 2009
Minah (55), petani dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11), dihukum percobaan 1 bulan 15 hari karena mencuri tiga buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4 di desanya. Persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto ini menyedot perhatian masyarakat karena benda yang didakwakan dicuri hanya tiga buah kakao yang akan digunakan Minah sebagai bibit.

Minah (55) hanya dapat meremas kedua belah tangannya untuk menepis kegalauan agar tetap tegar saat menyampaikan pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11).

Tanpa didampingi pengacara, ia menceritakan bahwa alasannya memetik tiga buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4, pertengahan Agustus lalu, adalah untuk dijadikan bibit.

Nenek tujuh cucu yang buta huruf ini sesekali melemparkan pandangan kepada beberapa orang yang dikenal guna memperoleh kekuatan. Ia berusaha memastikan bahwa pembelaannya dapat meyakinkan majelis hakim.

Dengan menggunakan bahasa Jawa ngapak (dialek Banyumasan) bercampur bahasa Indonesia, Minah menuturkan, tiga buah kakao itu untuk menambah bibit tanaman kakao di kebunnya di Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. ”Kalau dipenjara, inyong (saya) enggak mau Pak Hakim. Namung (cuma) tiga buah kakao,” ujar Minah kepada majelis hakim.

Minah mengaku sudah menanam 200 bibit pohon kakao di kebunnya, tetapi ia merasa jumlah itu masih kurang. Namun, belum sempat buah tersebut dibawa pulang, seorang mandor perkebunan, Sutarno, menegurnya. Minah lantas meminta maaf dan meminta Sutarno untuk membawa ketiga buah kakao tersebut.

Alih-alih permintaan maafnya diterima, manajemen PT RSA 4 malah melaporkan Minah ke Kepolisian Sektor Ajibarang, akhir Agustus lalu. Laporan itu berlanjut pada pemeriksaan kepolisian dan berakhir di meja hijau.

Minah sudah berusaha melepaskan diri dari jerat hukum. Tapi usahanya sia-sia. Hukum yang mestinya mengayomi masyarakat dengan menegakkan keadilan, bagi nenek Minah, ternyata tak punya nurani. Hukum kita rupanya tak memberi ampun bagi orang kecil seperti Minah. Tetapi, koruptor pencuri miliaran rupiah uang rakyat melenggang bebas dari sanksi hukum.

Di Jawa Tengah, misalnya, empat bekas anggota DPRD dan aparat Pemerintah Kota Semarang yang menjadi terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Semarang tahun 2004 sebesar Rp 2,16 miliar divonis bebas. Mereka bebas dari sanksi hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali mereka. MA menyatakan keempat terpidana itu tidak melakukan tindak pidana.

Muramnya penuntasan masalah hukum di Jateng masih ditambah lagi dengan putusan hakim yang hanya memberikan hukuman percobaan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya dijatuhkan kepada Ketua DPRD Jateng periode 1999-2004, Mardijo. Terdakwa korupsi dobel anggaran APBD Jateng sebesar Rp 14,8 miliar ini hanya diberi hukuman percobaan selama dua tahun.

Minah memang tak mengerti masalah hukum seperti para terpidana dan terdakwa kasus korupsi itu. Namun, dengan berkata jujur, ia memiliki keyakinan bahwa ia mampu menghadapi rimba hukum formal yang tidak dimengertinya sama sekali.

Terhitung tanggal 13 Oktober sampai 1 November, Minah menjadi tahanan rumah, yakni sejak kasusnya dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto. Sejak itu hingga sekarang, ia harus lima kali pergi pulang memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto, dan persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Rumah Minah di dusun, di pelosok bukit. Letaknya sekitar 15 kilometer dari jalan utama Ajibarang-Wangon. Perjalanan ke Purwokerto masih menempuh jarak sejauh 25 kilometer lagi. Jarak sepanjang itulah yang harus ditempuh Minah setiap kali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Purwokerto.

Satu kali perjalanan ke Purwokerto, Minah mengaku, bisa menghabiskan Rp 50.000 untuk naik ojek dan angkutan umum. Ditambah lagi untuk makan selama di perjalanan. ”Kadang disangoni anak kula (kadang dibiayai anak saya),” katanya.

Sebelum menyampaikan putusan, majelis hakim juga pernah bertanya kepada Minah, siapa lagi yang memberikannya ongkos ke Purwokerto. ”Saya juga pernah dikasih Rp 50.000 sama ibu jaksa, untuk ongkos pulang,” kata Minah sambil menoleh kepada jaksa penuntut umum Noor Haniah.

Noor Haniah yang mendengar jawaban itu hanya dapat memandang lurus ke Minah.

Elegi Minah tentang tiga kakao yang diambilnya melarutkan perasaan majelis hakim. Saat membacakan pertimbangan putusan hukum, Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono sempat bersuara tersendat karena menahan tangis.

Muslich mengaku tersentuh karena teringat akan orangtuanya yang juga petani.

Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari. Jadi, Minah tak perlu menjalani hukuman itu, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.

Persidangan ditutup dengan tepuk tangan para warga yang mengikuti persidangan tersebut.

Kasus Minah bisa menjadi contoh bahwa penuntasan masalah hukum di negeri ini masih saja berlangsung tanpa mendengarkan hati nurani, yaitu rasa keadilan....

sumber : k
»»  READMORE...

RANY JULIANI ISTRI KE 3 ALM NASRUDIN ZULKARNAEN SAKSI MAHKOTA

Friday, 13 November 2009
SAKSI MAHKOTA, Istri Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Rani Juliani, memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa pengusaha Sigid Haryo Wibisono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Polri terus melakukan upaya klarifikasi menyusul pengakuan Wiliardi Wizar bahwa kasus Antasari Azhar direkayasa.Setelah membantah dengan pemutaran video pemeriksaan Antasari,kemarin Kapolri meminta penyidik Antasari bertemu Tim Delapan. Salah satu fakta yang diungkap para penyidik kepada Tim Delapan adalah laporan Antasari yang menjadi dasar pemeriksaan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M.Hamzah.

“Tim ini (penyidik Antasari) kita undang atas permintaan Kapolri,” kata Adnan Buyung Nasution, Ketua Tim Delapan, di Jakarta kemarin. Sosok Antasari diduga berkaitan dengan kasus dugaan kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra yang kini sedang ditangani Tim Delapan. Bermula dari testimoni Antasari, Bibit dan Chandra disangka menerima uang dari Anggoro Widjaja, tersangka kasus dugaan korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan.

Dalam pemeriksaan oleh Tim Delapan, Minggu (8/11), Antasari mengaku tidak yakin Bibit dan Chandra menerima uang. Kemudian pada sidang lanjutan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari, Selasa (10/11), saksi Kombes Pol Wiliardi Wizar mengungkapkan fakta mengejutkan. Menurut Wiliardi, jeratan hukum terhadap Antasari adalah rekayasa penyidik kepolisian.

Dua pengakuan itu tak pelak menyudutkan polisi hingga tim penyidik Antasari merasa perlu memberi penjelasan kepada Tim Delapan.Kuasa Hukum Mabes Polri Kombes Pol Ihza Fadri mengatakan, pihaknya menjelaskan kembali proses saat Wiliardi diperiksa . “Juga bagaimana ketika saudara Wiliardi mengubah-ubah BAPnya,” ungkapnya. Ditanya apakah benar Wiliardi ditekan saat membuat BAP, dia menjawab tidak ada tekanan dan itu sudah dijelaskan.

“Jelas di sini kami sampaikan tidak ada,” ujarnya. Meski Buyung mengatakan mereka datang atas permintaan Kapolri,menurut Ihza,kedatangannya atas undangan tim. Sementara Tim Delapan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta baru bahwa kasus Bibit-Chandra berawal dari laporan atau inisiatif Antasari Azhar, bukan dari inisiatif polisi. “Memang inisiatif pelaporan ini lebih banyak dilakukan oleh Bapak Antasari Azhar,” kata juru bicara Tim Delapan Anies Baswedan.

Dalam pemeriksaan, ungkap Anies, tim penyidik memutar rekaman video baik itu di KPK maupun video pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dari sana terlihat bahwa Antasari yang berinisiatif. Dari video, kata Anies, terlihat Antasari dulu yang melaporkan, baru Polda Metro Jaya menyerahkan ke Mabes Polri.

“Jadi cukup jelas ke Antasari. Video panjang seluruh pembicaraan ada di situ.Kita sebenarnya juga punya data yang mendukung itu,” tuturnya. Fakta ini menjawab pertanyaan- pertanyaan tentang siapa yang memiliki inisiatif dalam persoalan ini. Mengenai motivasi Antasari melakukan itu Tim Delapan tidak berkepentingan mengusutnya. Tim hanya ingin tahu permulaan kasus ini dari mana.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan mantan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Hadiatmoko, dan mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes M Iriawan dalam persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari. Keduanya akan dihadirkan sebagai saksi yang disebut-sebut Wiliardi Wizar telah mengintimidasinya saat pemeriksaan.

“Mereka nanti akan dihadirkan untuk membuktikan ada rekayasa atau tidak dalam kasus ini,” kata Jaksa Cirus Sinaga di sela-sela persidangan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, kemarin. Ia menyatakan permohonan untuk menghadirkan mereka sebagai saksi sudah disampaikan kepada majelis hakim seusai Wiliardi memberikan kesaksiannya Selasa lalu.

“Kita sudah sampaikan permohonannya, kemungkinan menghadirkan Hadiatmoko dan Iriawan, dalam persidangan sebagai saksi,” kata Cirus.Namun,untuk menghadirkan kedua saksi tambahan itu memerlukan tahapan yang harus diikuti, yaitu dapat mengajukan saksi tambahan setelah para saksi yang sudah ada dalam daftar dimintai keterangan semuanya.

Dia menyatakan yang terpenting jaksa sudah mengusulkan untuk membuktikan bahwa tidak ada tekanan dan rekayasa dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) “Semua diperiksa secara tepat dan benar,bebas,”tegas Cirus. Dia menambahkan JPU juga akan meminta agar video rekaman pemeriksaan Wiliardi Wizar milik Polri diputar di persidangan.

Hal tersebut diperlukan untuk membuktikan ada atau tidaknya tekanan terhadap Wiliardi. “JPU akan berupaya meminta rekaman itu diputar supaya jangan menuduh penegak hukum lakukan kecurangan,” kata Cirus. Salah satu kuasa hukum Antasari Azhar,Hotma Sitompoel,mempersilakan jaksa untuk menghadirkan Hadiatmoko dan Iriawan. “Kalau berani, silakan saja. Saya sih senang-senang saja,“ kata Hotma saat ditemui di sela-sela persidangan. Menurutnya alasan yang diajukan jaksa untuk menghadirkan mereka sebagai saksi agar dapat terbuka dalam persidangan hanyalah akal-akalan.

Sidang Lanjutan

Sementara itu,dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari, kemarin, ditemukan banyak kesaksian yang berbeda-beda sehingga menimbulkansimpangsiurdankejanggalan. Salah satunya ketika saksi Muhammad Agus yang merupakan Direktur Pengembangan PT Pers Merdeka memberikan kesaksian. Dalam kesaksiannya terungkap bahwa Wiliardi Wizar mengenal Sigid Haryo Wibisono tanpa dikenalkan oleh dirinya.

“Sigid sudah akrab dengan kepolisian sejak lama,” terang Agus. Menurutnya Sigid memang sudah akrab dengan kepolisian sejak belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya seperti diberitakan, Agus yang memperkenalkan Wiliardi kepada Sigid. Sementara itu,saksi lain,yakni Endang Muhammad Hasan,orang tua Rani Juliani,juga memberikan keterangan yang berbeda dengan sebelumnya, yaitu mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) yang menurutnya dibuat di kantor polisi.

Namun dalam persidangan tadi, Endang mengaku BAP dibuat di sebuah apartemen.“Permintaan saya diperiksa di apartemen,sedangkan Rani Juliani diperiksa di Polda Metro Jaya,”kata Endang. Ketika ditanyakan di mana tepatnya apartemen tempat membuat BAP,dia menolak untuk membeberkan pemilik apartemen yang dimaksud. Keterangan lain yang membingungkan dari Endang adalah ketika dia menyatakan BAP itu dibuat pada pukul 10.00 WIB di mana diketahui pada jam itu Nasrudin masih hidup.

Dia mengaku dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian menantunya pada 15 Maret 2009 pukul 10 pagi.“Saya dipanggil pukul 10 pagi,” kata Endang dalam kesaksiannya. Padahal, seperti pengakuan dari beberapa saksi sebelumnya, termasuk dari saksi istri pertama Nasrudin,Sri Martuti,bahwa pada waktu itu Nasrudin yang ditembak pada 14 Maret 2009 belum meninggal. Nasrudin baru dinyatakan meninggal pada Minggu 15 Maret 2009 sekitar pukul 12.00 di ruang ICU RSPAD Gatot Soebroto.

Mendengar kejanggalan tersebut, kuasa hukum Antasari kembali mempertanyakan kepada Endang. “Bapak diperiksa pukul 10 pagi atau pukul 10 malam,” tanya Hotma Sitompul.Namun dengan tegas, Endang menjawab dengan tetap pada keterangannya bahwa ia dipanggil polisi pukul 10.00 pagi.

Maka dengan segera Hotma meminta agar kejanggalan ini dicatat oleh majelis hakim.“Mohon catat majelis, kejanggalan ini,” ujar Hotma kepada majelis hakim. Kemarin, saksi Rani Juliani juga dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono.

sumber ; si
»»  READMORE...

Polemik Kesaksian Wiliardi soal Antasari

Thursday, 12 November 2009
Kesaksian Kombes Pol Wiliardi Wizar, yang menyebut rekayasa dalam pemidanaan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar,mengundang polemik.

Kemarin institusi Polri menggelar konferensi pers membantah kesaksian Wiliardi. Pada saat bersamaan,para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) justru mengapresiasi keberanian Wiliardi dan akan memberi dukungan moral kepadanya. Dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengatakan penetapan Antasari Azhar sebagai tersangka telah melalui proses panjang penyelidikan dengan sejumlah alat bukti.

Karenanya, tidakadaalasanbagiPolriuntuk melakukan tekanan dalam pemeriksaan Wiliardi sebagaimana pengakuannya dalam persidangan. “Jadi mau berubah apa pun keterangan WW (Wiliardi Wizar), Polri sudah cukup bukti dalam menentukan AA sebagai tersangka,” kata Nanan. Untuk meyakinkan publik bahwa tidak adanya rekayasa dan tekanan dalam pemeriksaan kasus Antasari, Nanan menunjukkan video rekaman proses pemeriksaan Wiliardi dan Antasari.

Saat Wiliardi diperiksa, beber mantan Kapolda Sumatera Utara itu, yang bersangkutan dalam kondisi santai dan didampingi kuasa hukumnya.“Video ini menggambarkan suasana WW sedemikian santai diperiksa, dia merokok,dikasih minum.Tidak ada tekanan dan paksaan,”tunjuknya. Seperti diberitakan, Wiliardi adalah satu-satunya perwira polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Saat menjadi saksi atas terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/11),Kombes Pol Wiliardi Wizar mengatakan jeratan hukum kepada Antasari adalah sebuah rekayasa penyidik kepolisian. Dia mengaku sempat mendapat tekanan dari Wakil Kepala Bareskrim (saat itu) Irjen Pol Hadiatmoko dan Brigjen Pol Irawan Dahlan.

Wiliardi juga mempertanyakan BAP dirinya tertanggal 29 April 2009 yang isinya tidak menyebut Antasari terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Jaksa penuntut dalam persidangan menggunakan BAP tertanggal 30 April 2009 yang notabene sudah dicabut oleh Wiliardi Wizar. Nanan menjelaskan, penetapan Wiliardi sebagai tersangka bukanlah karena ditangkap langsung, melainkan melalui proses mulai dari olah TKP, keterangan saksi, dan petunjuk lain yang mengarahkan bahwa dia terlibat.

“Penyidik menangkap para tersangka, cukup alat bukti,ada unsur pidana, baru mengarah kepada WW,”papar Nanan. Dalam kesempatan itu Nanan juga menyatakan, agar informasi seputar kasus ini menjadi jelas, Polri berharap secepatnya semua penyidik yang menangani Wiliardi dipanggil dalam persidangan untuk dimintai keterangan. Bahkan jika diperlukan Polri juga berharap agar para penyidik itu bisa diklarifikasi oleh Tim Delapan. Tidak hanya Nanan yang memberi penjelasan dalam konferensi pers tersebut.

Mantan Wakil Kepala Bareskrim yang saat ini staf ahli Kapolri,Irjen Pol Hadiatmoko, orang yang disebut Wiliardi Wizar melakukan penekanan untuk mengarahkan Antasari Azhar sebagai sasaran, juga membantah tudingan tersebut. Hadiatmoko menjelaskan,saat itu dia hanya mengonfirmasi Wiliardi dalam kasus tersebut. Konfirmasi untuk kebutuhan apakah kasusnya langsung dibawa ke penyidik atau terlebih dahulu dibawa ke Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

“Saya cuma bertanya pada dia, kamu kenal ini nggak? Dia bilang nggak.Kamu nyerahinuang di Citos nggak? Dia bilang nggak. Kamu nyerahin uang di Bowling Ancol, nggak? Dia bilang nggak. Itu saja bahan dari Polda Metro Jaya. Karena dia bilang nggak,malam itu juga langsung saya serahkan ke Paminal,”kata Hadiatmoko. Kepala Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Budi Gunawan mengancam akan menggunakan sangkaan pasal kesaksianpalsujikaapayangdiungkapkan Wiliardi dalam persidangan tidak terbukti.

“Apabila mengubah atau mencabut BAP harus bisa membuktikan, kalau tidak bisa diancam dengan pasal memberikan keterangan palsu,”ancamnya. Bersamaan dengan konferensi pers di Mabes Polri, istri Wiliardi, Novarina Wiliardi, menjalani pemeriksaan penyidik Mabes Polri. Pemeriksaan tersebut untuk mengklarifikasi pernyataan Novarina kepada media seputar BAP suaminya.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan,Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menerima berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 29 April 2009 dengan tersangka Kombes Pol Wiliardi Wizar yang menyebutkan bahwa Antasari Azhar tidak terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Hal itu dia pastikan setelah mendapatkan keterangan langsung dari jaksa yang menangani perkara.

”Saya tanya apakah ada BAP (29 April) itu dalam berkas perkara? Tak ada,” kata Hendarman kepada wartawan kemarin. Berbeda dengan para petinggi Polri yang menggelar konferensi pers membantah keterangan Wiliardi, Subkomite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) justru menyampaikan apresiasi kepada perwira menengah Polri yang saat ini telah menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Menurut Ketua Subkomite I DPD Dani Anwar,Wiliardi Wizar perlu mendapat pelindungan hukum setelah ada pengakuan yang bersangkutan terkait rekayasa kepolisian atas kasus Antasari. ”Salah satu materi kajian kami adalah bidang politik,hukum,dan HAM. Kami memandang perlu adanya perlindungan terhadap Wiliardi Wizar, dan kami akan mengunjungi dia sebagai bentuk dukungan moral,” ujar Dani di Gedung DPD Jakarta kemarin.

Dukungan itu tidak didasarkan pada rasa kebencian terhadap institusi kepolisian atau suatu bentuk keberpihakan terhadap Antasari, melainkan lebih pada bentuk perlindungan HAM dari jerat rekayasa, apalagi yang dilakukan oleh institusi. Anggota Tim Delapan Todung Mulya Lubis sedih dengan adanya kesaksian Wiliardi yang mengaku ditekan penyidik. Fakta di persidangan tersebut menunjukkan perlu ada introspeksi dalam proses penyidikan dan penyelidikan di Polri.

”Agar (kejadian serupa) tidak terulang kembali,”katanya. Sementara itu, kuasa hukum mantan ketua KPK Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir dan Hotma Sitompoel, telah melapor ke Komnas HAM terkait dugaan adanya rekayasa status Antasari sebagai tersangka dan terdakwa perkara pembunuhan Nasrudin. Menanggapi laporan tersebut Komisioner Komnas HAM Subkomisi Pemantauan dan Penyidikan Joni Nelson Simanjuntak menjamin akan segera memanggil penyidik kepolisian.

Komnas HAM akan mempertanyakan pada saat disidik dan dalam pembuatan BAP, tanggal 29 April 2009 dan BAP 30 April 2009, apakah Wiliardi didampingi kuasa hukum atau tidak? ”Kalau tidak didampingi, apakah atas dasar sikap pribadi Wiliardi atau memang tidak ditawarkan? Karena ini adalah dakwaan Pasal 340 mengenai perencanaan pembunuhan.Ada kewajiban bagi penyidik untuk menawarkan pembela,”tutur Joni kemarin.

sumber : si
»»  READMORE...

ADA SKENARIO BESAR KATA ADNAN BUYUNG NASUTION

BANTAHAN POLRI, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna (tengah) saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Nanan membantah pengakuan Wiliardi Wizar bahwa ada rekayasa dalam perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar.


Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution mensinyalir ada skenario besar untuk menghancurkan KPK.Skenario makin kentara dari pendalaman kasus Bibit-Chandra dan kasus Antasari Azhar. ”Ada skenario besar ini. Tidak terbatas pada Bibit-Chandra dan Antasari,ada skenario besar,siapa otaknya ini,” kata Buyung di Gedung Wantimpres, Jakarta, kemarin.

Buyung mengatakan, semua gejala dan fakta yang mendasari pernyataannya terungkap dari kasus pimpinan KPK. Misalnya kasus Bibit-Chandra yang disebutnya tidak memiliki bukti kuat. Begitu juga kasus Antasari yang diduga juga direkayasa berdasarkan pengakuan saksi Wiliardi Wizar yang mengejutkan. ”Memperkuat dugaan masyarakat selama ini bahwa ada rekayasa terhadap Bibit dan Chandra dan KPK.

Antasari juga begitu,” ujarnya. Menurut Buyung,Tim Delapan hanya akan fokus pada kasus Bibit-Chandra, meski diduga kasus ini ada kaitan dengan kasus Antasari. Jika benar ada skenario untuk mengerdilkan KPK, bisa saja target pertama adalah Antasari. Buyung juga mempertanyakan apa benar pembunuhan Nasrudin dilakukan Antasari atau ini hanya skenario untuk menjatuhkan KPK dengan sasaran pertama Antasari.

”Ini makin runyam, makin runyam.Makin kentara bahwa ada yangnggakberes di negara ini.Saya sangat prihatin,”sesalnya. Mengenai apakah keluhannya akan disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Buyung mengatakan diminta atau tidak oleh Tim Delapan, Presiden juga harus merespons.Masalah ini harus dihadapi dan diselesaikan Presiden sebagai pemimpin.

”Harus mempertanyakan what’s wrong with our country,what wrong with our nation?Mau dibawa ke mana negara ini? Ini kanmasalah leadership juga kepemimpinan bangsa juga jadi saya kira Presiden, tanpa diminta oleh rakyat, pun harus tanggap, ”ujarnya. Dengan terlihatnya skenario, kata Buyung,harus dipertanyakan apakah ini sesuatu yang terencana, dirancang secara rapi, dan tak terdeteksi untuk melawan musuh mereka.

Polri Merasa Tersudut

Menghadapi situasi saat ini, terutama dalam penanganan kasus Bibit dan Chandra serta Antasari, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengaku polisi dalam posisi tersudut.Di tambah lagi dengan kesaksian Wiliardi Wizar yang menyatakan ada rekayasa dan upaya mengkriminalisasi KPK. “Saat ini kepolisian dalam posisi tersudut.

Seperti misalnya sekarang kita sudah diterpa dalam kasus Bibit dan Chandra dan berkait dengan itu ada kesaksian Wiliardi di persidangan yang seolah- olah ada penekanan,” kata Kapolri saat membuka workshop Polri di Markas Besar Polri, Jakarta,kemarin. Dengan situasi yang tersudut itu, dia menyerahkan kepada masyarakat untuk bisa melihat mana yang betul dan mana yang salah.

Walau demikian, dia menyadari harus ada kecepatan untuk bisa menjelaskan agar pemahaman publik atas informasi yang didapatkan itu benar. “Ini perlu kecepatan pihak untuk beri penjelasan apa betul (informasi yang menyudutkan Polri itu),”ungkapnya.

Kapolri juga berharap publik bisa melihat apakah opini yang dialamatkan ke Polri tentang tudingan rekayasa, penekanan, dan pemaksaan dalam melakukan penyidikan. Alasannya, seorang Antasari atau Wiliardi sangat meragukan jika mengaku ditekan atau dipaksa oleh penyidik. “Masa sih dia seorang kombes (berpangkat komisaris besar polisi) diperiksa AKP (ajun komisaris polisi) atau kompol (komisaris polisi) bisa dipaksa,”ujarnya.

Bola Liar

Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama Khofifah Indar Parawansa meminta aparat penegak hukum dan Tim Delapan mengedepankan kejujuran untuk mencapai keadilan dalam kasus Bibit dan Chandra.Dia mengamati, saat ini kasus tersebut makin menjadi bola liar,dengan pengakuan masing-masing pihak yang membantah menerima suap dan merekayasa kasus tersebut.

“Jangan dipertontonkan kepada rakyat seperti layaknya sinetron yang semakin menarik episodenya dari waktu ke waktu. Ada yang sumpah demi Allah, atas nama Tuhan. Kalimat spiritual seperti itu jika diobral malah menjadi desakralisasi yang luar biasa,”kata Khofifah.

Ketua Umum Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) Agum Gumelar optimistis Presiden SBY akan mempertimbangkan rekomendasi Tim Delapan. Agum juga menepis kekhawatiran publik bahwa kasus ini akan menumbuhkan semangat people power yang mengarah pada upaya pemakzulan kepala negara. ”Saya yakin masyarakat tidak menginginkan itu,”ujarnya.

Pemeriksaan Tim Delapan

Sementara itu, anggota Tim Delapan Komaruddin Hidayat mengatakan, sejauh ini, rekomendasi tim masih tetap.Tim Delapan menilai kasus Bibit-Chandra masih tak cukup bukti. ”Sebab posisi uang hanya sampai ke Ari Muladi. (Rekomendasi) sampai sekarang tidak berubah,”ujarnya.

Kemarin Tim Delapan memeriksa mantan direktur Penyelidikan KPKBambang Widaryatmo,mantan wakil Jaksa Agung Ahmad Hakim Ritonga,mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto serta deputi Penindakan KPK Ade Raharja. Mengenai pemeriksaan ini,Juru Bicara Tim Delapan Anies Baswedan mengatakan tim ingin melihat jelas apaadaketerlibatankejaksaanatau pihak kejaksaan pada kasus Bibit- Chandra.

”Kami ingin tahu efek komunikasi dengan Anggodo.Pada Wisnu juga ditanyakan mengapa bisa berkali-kali berbicara dengan Anggodo dan hubungannya dengan yang lain,” ungkapnya. Pada Ade ditanyakan soal prosedur cekal, sadap,dan lainnya. Setelah diperiksa Tim Delapan, Bambang Widaryatmo mengeluarkan pengakuan yang mengejutkan.

Mantan penyidik KPK yang kembali ke institusi Polri ini mengungkap fakta-fakta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK. Bambangmengungkapkanlatar belakang penarikannya kembali ke Polri karena dia tidak mau menuruti kemauan atasannya di KPK yang dinilai tidak sesuai sumpah sebagai penyidik KPK.

Anies Baswedan mengatakan, apa yang disampaikan Bambang tidak secara khusus terkait masalah Bibit dan Chandra.Namun tim menilai informasi yang disampaikan Bambang penting. ”Tapi banyak dari informasi itu menunjukkan banyak proses di internal KPK yang perlu banyak perbaikan,”katanya.

sumber : si
»»  READMORE...
 
 
 

About Me

My Photo
Ernesto Silangen
samarinda, kalimantan timur, Indonesia
View my complete profile

Followers

 
Copyright © Mahakam News